Pakar Hukum: Transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Jangan Menyisakan Masalah

Kamis, 01 April 2021 - 21:47 WIB
loading...
Pakar Hukum: Transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Jangan Menyisakan Masalah
Pakar hukum mengingatkan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Untuk itu, semua keraguan hukum terkait pengelolaan Blok Rokan harus dituntaskan dan harus jelas agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari.

"Semua harus dijelaskan dan kuat secara hukum. Karena kalau ada apa-apa, arbitrase akan melihat ke isi kontrak," ujarnya dalam webinar bertajuk "Transisi Blok Rokan : Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan Forum Diskusi dan Ekonomi Politik.



Menurut dia, ada beberapa pertanyaan hukum terkait Blok Rokan. Salah satunya terkait lahan negara yang dipakai sebagai lokasi pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak usaha Chevron sekaligus pemasok listrik ke Blok Rokan beberapa tahun terakhir. "Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," ujarnya

Penyelesaian isu terkait lahan, karena ada kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut melalui tender. Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan. Ia juga mengatakan, secara hukum Pertamina tidak dapat memutuskan apakah daerah bisa terlibat dalam pengelolaan Blok Rokan. Keputusan itu ada di tangan pemerintah pusat sebagai pemilik Blok Rokan.

Kalau pun daerah akan terlibat, maka harus melalui BUMD yang terbukti profesional dan menguntungkan. Sementara anggota Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa Chevron sudah mendapat banyak sekali dari penambangan minyak di Blok Rokan. Selama ini, seluruh aktivitasnya ditanggung negara melalui Cost Recovery. "Saya berharap, setelah kontrak selesai, ada legacy untuk Riau," ujarnya.

Warisan itu antara lain aset pembangkit PT MCTN yang diharapkan dapat dihibahkan ke Provinsi Riau. Harapan dilontarkan di tengah kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut. Bagi Wahid, penjualan pembangkit MCTN akan menambah masalah.

Sebab, sebelum ini sudah ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Salah satunya soal penggunaan lahan tempat pembangkit berdiri. Lahan itu milik negara. Namun, selama ini tidak ada keterangan soal sewa lahan untuk MCTN. Setidaknya karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN. "Ini akan kami dalami ke SKK Migas," ujarnya.

Persoalan itu serius karena selama 20 tahun aset negara digunakan tanpa kejelasan. "Saya heran, kenapa persoalan itu tidak menjadi temuan di BPK," ujarnya.



Selain itu, sampai 2017, MCTN dioperasikan oleh karyawan Chevron yang gajinya dibayar negara melalui mekanisme Cost Recovery. Belakangan, baru ada pemisahan antara karyawan Chevron dan MCTN. Wahid khawatir, persoalan-persoalan itu bisa berujung menjadi kasus korupsi. Karena itu, semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara tuntas.

Sementara ekonom senior Faisal Basri mengatakan, transisi blok rokan harus sukses. Blok rokan penting di tengah penurunan produksi minyak nasional. "Pengelolaan blok rokan diharapkan bisa meningkatkan produksi minyak nasional," ujarnya.

Dalam pengelolaan Blok Rokan, listrik unsur penting. "Harus terjamin kelancaran pasokan listriknya. Gangguan sehari, kerugiannya bisa sangat besar," ujarnya.

Lewat optimalisasi Blok Rokan diharapkan, Indonesia bisa mencapai target. "Ini pekerjaan besar, Pertamina tidak boleh dibiarkan sendirian. Harus dikerjakan bersama-sama," kata dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)