Pakar Hukum: Transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Jangan Menyisakan Masalah

Kamis, 01 April 2021 - 21:47 WIB
loading...
Pakar Hukum: Transisi...
Pakar hukum mengingatkan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Untuk itu, semua keraguan hukum terkait pengelolaan Blok Rokan harus dituntaskan dan harus jelas agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari.

"Semua harus dijelaskan dan kuat secara hukum. Karena kalau ada apa-apa, arbitrase akan melihat ke isi kontrak," ujarnya dalam webinar bertajuk "Transisi Blok Rokan : Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan Forum Diskusi dan Ekonomi Politik.

Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis

Menurut dia, ada beberapa pertanyaan hukum terkait Blok Rokan. Salah satunya terkait lahan negara yang dipakai sebagai lokasi pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak usaha Chevron sekaligus pemasok listrik ke Blok Rokan beberapa tahun terakhir. "Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," ujarnya

Penyelesaian isu terkait lahan, karena ada kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut melalui tender. Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan. Ia juga mengatakan, secara hukum Pertamina tidak dapat memutuskan apakah daerah bisa terlibat dalam pengelolaan Blok Rokan. Keputusan itu ada di tangan pemerintah pusat sebagai pemilik Blok Rokan.

Kalau pun daerah akan terlibat, maka harus melalui BUMD yang terbukti profesional dan menguntungkan. Sementara anggota Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa Chevron sudah mendapat banyak sekali dari penambangan minyak di Blok Rokan. Selama ini, seluruh aktivitasnya ditanggung negara melalui Cost Recovery. "Saya berharap, setelah kontrak selesai, ada legacy untuk Riau," ujarnya.

Warisan itu antara lain aset pembangkit PT MCTN yang diharapkan dapat dihibahkan ke Provinsi Riau. Harapan dilontarkan di tengah kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut. Bagi Wahid, penjualan pembangkit MCTN akan menambah masalah.

Sebab, sebelum ini sudah ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Salah satunya soal penggunaan lahan tempat pembangkit berdiri. Lahan itu milik negara. Namun, selama ini tidak ada keterangan soal sewa lahan untuk MCTN. Setidaknya karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN. "Ini akan kami dalami ke SKK Migas," ujarnya.

Persoalan itu serius karena selama 20 tahun aset negara digunakan tanpa kejelasan. "Saya heran, kenapa persoalan itu tidak menjadi temuan di BPK," ujarnya.

Baca Juga: Perlu Teknologi Terkini Agar Produksi Blok Rokan Tidak Turun

Selain itu, sampai 2017, MCTN dioperasikan oleh karyawan Chevron yang gajinya dibayar negara melalui mekanisme Cost Recovery. Belakangan, baru ada pemisahan antara karyawan Chevron dan MCTN. Wahid khawatir, persoalan-persoalan itu bisa berujung menjadi kasus korupsi. Karena itu, semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara tuntas.

Sementara ekonom senior Faisal Basri mengatakan, transisi blok rokan harus sukses. Blok rokan penting di tengah penurunan produksi minyak nasional. "Pengelolaan blok rokan diharapkan bisa meningkatkan produksi minyak nasional," ujarnya.

Dalam pengelolaan Blok Rokan, listrik unsur penting. "Harus terjamin kelancaran pasokan listriknya. Gangguan sehari, kerugiannya bisa sangat besar," ujarnya.

Lewat optimalisasi Blok Rokan diharapkan, Indonesia bisa mencapai target. "Ini pekerjaan besar, Pertamina tidak boleh dibiarkan sendirian. Harus dikerjakan bersama-sama," kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak
Inpex Finalisasi Garap...
Inpex Finalisasi Garap Blok Masela Rp339 T, Bahlil: Jangan Ulur-ulur Lagi, Sudah 27 Tahun Tertunda
First Gas In LPG Plant...
First Gas In LPG Plant Cilamaya Tercapai, Kapasitas Produksi 163 Ton LPG per Hari
Iran Lumpuhkan Produksi...
Iran Lumpuhkan Produksi Migas Israel, Qatar hingga Arab Saudi
301 Blok Migas Tak Kunjung...
301 Blok Migas Tak Kunjung Beroperasi, Bahlil Ultimatum Siap Cabut Kontrak
Peran Pertamina Tembus...
Peran Pertamina Tembus Target Lifting Minyak 2025 Diakui
Optimalisasi Gas Suar
Optimalisasi Gas Suar
Wujudkan Kemandirian...
Wujudkan Kemandirian Energi, Penegakan Aturan TKDN Harus Konsisten
Wali Kota Bekasi Apresiasi...
Wali Kota Bekasi Apresiasi Kemajuan BUMD PT Migas
Rekomendasi
Hajar Makau, Indonesia...
Hajar Makau, Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2026
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved