Seluruh Moda Transportasi Dilarang Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Lockdown!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19 . Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi, termasuk angkutan udara untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah tersebut terlalu keras. Bahkan, dia menilai langkah itu sama saja dengan menerapkan penguncian (lockdown).
"Jangan sekeras itu aturannya. Ya kalau dari saya semua moda transportasi ini benar-benar dalam tanda kutip ini akan lokcdown dengan aturan tersebut," cetusnya, Jumat (9/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, aturan ini akan memberatkan bagi beberapa pekerja yang benar-benar menjalankan tugas dan setahun sekali berniat pulang ke kampung halamannya. Tahun lalu, hal ini dimaknai sebagai pulang kampung dan bukan mudik.
"Mereka tidak mudik tapi harus pulang. Jadi hal ini harus dipertimbangkan mereka menjalankan tugas begitu jauh dari keluarga dan ditambah hukuman tidak boleh pulang," ujarnya.
Dia mendukung dengan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan bentuk ketegasan yang lain. Misalnya, secara tegas mewajibkan melakukan tes Covid-19.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah tersebut terlalu keras. Bahkan, dia menilai langkah itu sama saja dengan menerapkan penguncian (lockdown).
"Jangan sekeras itu aturannya. Ya kalau dari saya semua moda transportasi ini benar-benar dalam tanda kutip ini akan lokcdown dengan aturan tersebut," cetusnya, Jumat (9/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, aturan ini akan memberatkan bagi beberapa pekerja yang benar-benar menjalankan tugas dan setahun sekali berniat pulang ke kampung halamannya. Tahun lalu, hal ini dimaknai sebagai pulang kampung dan bukan mudik.
"Mereka tidak mudik tapi harus pulang. Jadi hal ini harus dipertimbangkan mereka menjalankan tugas begitu jauh dari keluarga dan ditambah hukuman tidak boleh pulang," ujarnya.
Dia mendukung dengan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan bentuk ketegasan yang lain. Misalnya, secara tegas mewajibkan melakukan tes Covid-19.
(fai)