Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Pengamat: Pengawasan Tidak Mudah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa permasalahan hak cipta sudah seringkali terjadi di Indonesia.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang belum terlalu ramah terhadap pengakuan hak cipta. Hal ini bisa dilihat dari masih maraknya pembajakan terhadap beberapa karya terutama dari seniman/artis di dalam negeri.
"Padahal masalah hak cipta merupakan salah satu kondisi yang menggambarkan berkembang atau tidaknya inovasi di dalam negeri," ungkap Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Artinya, jika penghargaan tentang hak cipta di suatu negara tinggi tentu akan menjadi salah satu pendorong berkembang inovasi di suatu negara. "Saya lihat ini yang kemudian menjadi dasar pengambilan PP tentang royalti lagu yang diputar. Ini sebagai salah satu pintu masuk dan bentuk usaha pemerintah dalam menghargai hak cipta yang disinggung di atas," tuturnya.
Namun demikian, di tahap awal, Yusuf mengatakan, tentu dalam pelaksanaannya tidak akan mudah untuk mengawasi PP ini. "Karena jika misalnya kita mengacu pada kelompok usaha, akan banyak kelompok khususnya kelompok usaha kecil dan mikro yang belum tau mengenai aturan royalti ini jika tidak dilakukan sosialisasi dalam tahap masif dan bisa juga akan kesulitan dalam membayar dari royalti tersebut," pungkasnya.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang belum terlalu ramah terhadap pengakuan hak cipta. Hal ini bisa dilihat dari masih maraknya pembajakan terhadap beberapa karya terutama dari seniman/artis di dalam negeri.
"Padahal masalah hak cipta merupakan salah satu kondisi yang menggambarkan berkembang atau tidaknya inovasi di dalam negeri," ungkap Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Artinya, jika penghargaan tentang hak cipta di suatu negara tinggi tentu akan menjadi salah satu pendorong berkembang inovasi di suatu negara. "Saya lihat ini yang kemudian menjadi dasar pengambilan PP tentang royalti lagu yang diputar. Ini sebagai salah satu pintu masuk dan bentuk usaha pemerintah dalam menghargai hak cipta yang disinggung di atas," tuturnya.
Namun demikian, di tahap awal, Yusuf mengatakan, tentu dalam pelaksanaannya tidak akan mudah untuk mengawasi PP ini. "Karena jika misalnya kita mengacu pada kelompok usaha, akan banyak kelompok khususnya kelompok usaha kecil dan mikro yang belum tau mengenai aturan royalti ini jika tidak dilakukan sosialisasi dalam tahap masif dan bisa juga akan kesulitan dalam membayar dari royalti tersebut," pungkasnya.
(ind)