Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Gigit Jari

Rabu, 14 April 2021 - 13:29 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Pengusaha...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang seluruh transportasi umum untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan operasional ini dilakukan dalam rangka mendukung larangan mudik lebaran .

Pengusaha di sektor transportasi darat pun harus siap-siap gigit jari. Pasalnya, kesempatan untuk mendulang omset sirna seketika. Meski begitu juga menimbulkan dilema karena untuk menekan kasus covid.

Terkait itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono angkat bicara. Bagi pengusaha angkutan darat, momen lebaran adalah menjadi salah satu untuk meraup keuntungan karena akan banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.

“Jadi begini, kita mesti melihat satu pernyataan ketika mudik itu kesempatan bagi usaha angkutan umum untuk mendapatkan demand lebih. Itu poin pertama dalam situasi normal itu yang terjadi,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Dilarang Mudik, BI Tetap Siaga Uang Tunai Rp152 Triliun

Oleh karena itu, jika mengacu pada hal tersebut lanjut Ateng, pihaknya sangat keberatan jika ada larangan mudik. Karena saat mudik lebaran para pengusaha angkutan umum ini bisa kembali mendapatkan keuntungan setelah tertekan akibat pandemi covid-19. “Kalau mengingat yang pertama sesungguhnya kami keberatan mengapa mudik dilarang,” ucapnya.

Namun di sisi lain, Organda juga menyadari jika upaya yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk menekan angka penularan virus covid-19. Apalagi pemerintah juga melihat angka pandemi covid-19 mengalami peningkatan ketika libur panjang datang.

Baca Juga: Pengusaha Ogah Bayar THR Full, Awas Sanksinya Berat!

Namun lanjut Ateng, pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah. Bahkan, tak hanya pada saat ini, himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan juga terus dijalankan.

“Kemudian ketika pada posisi pandemi covid-19 sesungguhnya kami sangat mengerti posisi pemerintah mengapa melakukan pelarangan. Pada dasarnya kami pun selalu mengikuti apa yang arahan dari pemerintah di dalam angkutan jalan ini di mana kami hanya menjadi bagian di dalamnya hanya sebagai pelaksana,” jelasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Banyak Angkutan Bodong,...
Banyak Angkutan Bodong, Kinerja Transportasi Darat Stagnan
KPPU Larang Organda...
KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Menhub Minta Organda...
Menhub Minta Organda Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Siap-siap...
Harga BBM Naik, Siap-siap Tarif Bus Bakal Nanjak 40%
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Organda Gelar Mukernas...
Organda Gelar Mukernas III di Solo, Tiga Program Utama Jadi Fokus Pembahasan
Pemudik Lebaran Diprediksi...
Pemudik Lebaran Diprediksi Naik, Organda DIY Siapkan 2.145 Armada
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved