Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta? Monggo Cek di eform.bri.co.id/bpum

Rabu, 14 April 2021 - 14:02 WIB
loading...
Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta?...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada Mei 2021. Bantuan ini untuk membantu para pedagang dalam melawan serangan resesi akibat pandemi Covid-19.

Program BLT UMKM ini ditujukan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengecek melalui laman eform.bri.co.id/bpum.



Setelah membuka laman tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi dan selanjutnya mengeklik proses inquiry. Jika muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”, maka dipastikan Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM.

Namun, jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk proses selanjutnya. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI, kemudian penerima dapat datang membawa identitas diri saat jadwal pencairan.

Adapun syarat mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta diantaranya: membawa buku tabungan; membawa Kartu ATM; membawa KTP; membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat; notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.



Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)