Didemo Karyawan Soal Gaji & THR, Begini Penjelasan KFC

Jum'at, 16 April 2021 - 08:33 WIB
loading...
Didemo Karyawan Soal...
Ilustrasi. FOTO/The Sun
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjelaskan duduk perkara terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB Fast Food Indonesia di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, pada Senin (12/4/2021). Sebelumnya, manajemen juga pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun lalu ke Disnaker Provinsi Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah.

Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono mengatakan KFC dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur dan sampai saat ini pihaknya masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya

Dia menyebut, manajemen perusahaan telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan di tahun 2021 dengan SPFFI (Serikat Pekerja Fast Food Indonesia) sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.

"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi 12 April 2021, perwakilan perusahaan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/4/2021).

Dalimin menambahkan, perusahaan tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja Perseroan dan menyebut menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan lebih dari 9.000 anggota.

Terkait rencana dan jadwal untuk melunasi kewajiban kepada karyawan, Dalimin menuturkan, pihaknya dengan SPFFI telah sepakat dan berencana untuk melunasi kewajiban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Fantastis! Pemerintah...
Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
THR Cair H-14 Lebaran...
THR Cair H-14 Lebaran dan BHR Ojol, Menaker Konsultasi ke Presiden
Disahkan Secepat Kilat,...
Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Pemerintah Rampungkan...
Pemerintah Rampungkan Formula Baru UMP 2026, Diumumkan Sebelum 21 November
Profil Liana Saputri,...
Profil Liana Saputri, Putri Sulung Haji Isam yang Beli Saham KFC Indonesia Rp54,44 Miliar
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
7 Fakta Gaji Rata-Rata...
7 Fakta Gaji Rata-Rata Lulusan S1 di Indonesia yang Menarik untuk Diketahui
Rekomendasi
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved