Didemo Karyawan Soal Gaji & THR, Begini Penjelasan KFC

Jum'at, 16 April 2021 - 08:33 WIB
loading...
Didemo Karyawan Soal Gaji & THR, Begini Penjelasan KFC
Ilustrasi. FOTO/The Sun
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjelaskan duduk perkara terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB Fast Food Indonesia di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, pada Senin (12/4/2021). Sebelumnya, manajemen juga pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun lalu ke Disnaker Provinsi Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah.

Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono mengatakan KFC dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur dan sampai saat ini pihaknya masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.



Dia menyebut, manajemen perusahaan telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan di tahun 2021 dengan SPFFI (Serikat Pekerja Fast Food Indonesia) sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.

"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi 12 April 2021, perwakilan perusahaan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/4/2021).

Dalimin menambahkan, perusahaan tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja Perseroan dan menyebut menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan lebih dari 9.000 anggota.

Terkait rencana dan jadwal untuk melunasi kewajiban kepada karyawan, Dalimin menuturkan, pihaknya dengan SPFFI telah sepakat dan berencana untuk melunasi kewajiban.

"Seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapatan Perseroan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," tuturnya.

Mengenai nilai beban gaji, tunjangan, upah dan THR yang belum dibayarkan sampai 31 Desember 2020, hal tersebut akan disajikan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021. "Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran, namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga," kata dia.



Dia mengatakan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terus menurun dan akan terlihat serta disajikan oleh Perseroan dalam Laporan Keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022.

"Sangat besar kemungkinan bahwa nilai ini sudah terselesaikan. Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya," ucapnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4283 seconds (0.1#10.140)