Didemo Karyawan Soal Gaji & THR, Begini Penjelasan KFC
Jum'at, 16 April 2021 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
"Seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapatan Perseroan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," tuturnya.
Mengenai nilai beban gaji, tunjangan, upah dan THR yang belum dibayarkan sampai 31 Desember 2020, hal tersebut akan disajikan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021. "Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran, namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga," kata dia.
Baca Juga: Masuk Orang Terkaya Dunia, Harta Pendiri Tiktok Tembus Rp878 Triliun
Dia mengatakan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terus menurun dan akan terlihat serta disajikan oleh Perseroan dalam Laporan Keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022.
"Sangat besar kemungkinan bahwa nilai ini sudah terselesaikan. Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya," ucapnya.
Mengenai nilai beban gaji, tunjangan, upah dan THR yang belum dibayarkan sampai 31 Desember 2020, hal tersebut akan disajikan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021. "Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran, namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga," kata dia.
Baca Juga: Masuk Orang Terkaya Dunia, Harta Pendiri Tiktok Tembus Rp878 Triliun
Dia mengatakan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terus menurun dan akan terlihat serta disajikan oleh Perseroan dalam Laporan Keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022.
"Sangat besar kemungkinan bahwa nilai ini sudah terselesaikan. Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :