Airlangga : Fokus Pemerintah Masih PSBB, Bukan New Normal

Kamis, 21 Mei 2020 - 09:39 WIB
loading...
Airlangga : Fokus Pemerintah...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah belum bisa menerapkan kondisi kenormalan baru atau new normal dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah masih akan tetap fokus menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan larangan mudik.

Menurut dia, kondisi new normal itu merupakan gaya hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Indonesia masih harus bisa menurunkan reproduction rate atau kurva kasus Covid-19. Normalnya reproduction rate di sejumlah negara itu 1,97 sampai 5,4.

"Jika kondisi kurvanya itu belum berada di angka 1 selama dua Minggu, maka new normal belum bisa dijalankan," ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu (20/5/2020). (Baca Juga : BUMN Diizinkan Kembali Berbisnis Mulai 25 Mei, Ini Tahapannya )

Dia menjelaskan, negara yang membuka atau melonggarkan aturan pandeminya itu, reproduction rate-nya itu sudah di bawah satu dan itu konsisten di bawah satu selama dua Minggu.

Untuk mencapai hal itu, kata Airlangga, masyarakat harus secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Kalau masyarakat disiplin, dalam 1 minggu bisa di bawah angka 1," terangnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, syarat-syarat utama sebuah daerah dapat memulai kembali kegiatan ekonominya dengan skema new normal, seperti kondisi kesehatan, pelayanan kesehatan, kemampuan melakukan tes PCR, ketersediaan laboratorium dan kemampuan komunikasi daerah dengan gugus tugas.

"Syaratnya memang harus dibikin banyak dan dibikin secara ilmiah, karena kalau kita bicara reproduksi kita bicara soal formulasi," tuturnya.

Bagi Indonesia, selain mengawasi kurva pertambahan kasus baru Covid-19, pemerintah juga memperhatikan jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)