Pepesan Kosong, Percuma Pembangkit Listrik MCTN Senilai Rp4,2 Triliun Ditenderkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tender pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) dinilai hanya pepesan kosong. Pasalnya, tender senilai Rp4,2 Triliun tersebut dinilai sia-sia, karena hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan seusai alih kelola, Agustus 2021.
Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina. “Percuma ditenderkan. Ini kan pepesan kosong. Nilainya doang gede dan bahkan tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan,” jelas Adnan kepada media di Jakarta.
Menurut Adnan, kewenangan PLN untuk memasok listrik di Blok Rokan setelah alih kelola, memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.
“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN kita, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.
Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012. Misalnya, bahwa wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik. “Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” urainya.
Dalam konteks inilah Adnan menegaskan, bahwa sebenarnya pembangkit listrik MCTN tidak memiliki nilai. Sebab, dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.
Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
“Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina,” ujarnya.
Karena itu juga, lanjut Adnan, sangat elegan dan terhormat jika tender pembangkit MCTN dibatalkan. Dan selanjutnya, pembangkit tersebut diserahkan saja kepada Negara. Terlebih selama ini, biaya investasi dan operasional pembangkit listrik juga sudah diganti melalui skema Cost of Recovery.
“Jadi apalagi yang dicari? Mereka sudah terima Cost of Recovery. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh banyak keuntungan. Demi hubungan baik ke depan, kembalikan saja kepada Negara. Apalagi pembangkit juga berdiri di atas tanah Negara,” ungkapnya.
Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina. “Percuma ditenderkan. Ini kan pepesan kosong. Nilainya doang gede dan bahkan tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan,” jelas Adnan kepada media di Jakarta.
Menurut Adnan, kewenangan PLN untuk memasok listrik di Blok Rokan setelah alih kelola, memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.
“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN kita, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.
Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012. Misalnya, bahwa wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik. “Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” urainya.
Dalam konteks inilah Adnan menegaskan, bahwa sebenarnya pembangkit listrik MCTN tidak memiliki nilai. Sebab, dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.
Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
“Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina,” ujarnya.
Karena itu juga, lanjut Adnan, sangat elegan dan terhormat jika tender pembangkit MCTN dibatalkan. Dan selanjutnya, pembangkit tersebut diserahkan saja kepada Negara. Terlebih selama ini, biaya investasi dan operasional pembangkit listrik juga sudah diganti melalui skema Cost of Recovery.
“Jadi apalagi yang dicari? Mereka sudah terima Cost of Recovery. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh banyak keuntungan. Demi hubungan baik ke depan, kembalikan saja kepada Negara. Apalagi pembangkit juga berdiri di atas tanah Negara,” ungkapnya.
(akr)