Kisruh Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawa ke Ranah Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kisruh investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang bergulir sejak 2015, kini memasuki babak baru.
Sugiarto Hadi yang mengaku dirugikan hingga Rp34 miliar ini kini membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya segera melaporkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama dan jajaran yang diduga terlibat melindungi PT MIF dan PT SAM ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga:Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong)
“Saya laporkan mereka semua ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Ombudsmen kan juga sudah membuat surat tertulis menyatakan terjadi maladministrasi Bappebti dalam kasus ini. Tapi kok masih terus aja digoreng-goreng sama mereka (Bappebti) sampai sekarang. Makanya hati saya sudah bulat. Ini sangat-sangat menyakitkan. Keluarga saya pun ikut menderita,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Langkah ini ditempuh lantaran upayanya meminta perlindungan dan keadilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak membuahkan hasil. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menolak melakukan pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT MIF dan PT SAM.
(Baca juga:Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti)
Hal ini tertuang dalam surat Bappebti ke Sugiarto Hadi Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021. “Memperhatikan surat Menteri Perdagangan Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal penyelesaian di Bappebti dan permohonan keadilan, dan berdasarkan hasil evaluasi kembali Bappebti, bahwa penanganan pengaduan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bappebti Sidharta Utama tertanggal 20 April 2021 ini.
Menurut Sugiarto Hadi, Kepala Bappebti Sidharta Utama dan jajarannya gagal paham dalam menangani kasus ini. Dan itu, kata Sugiarto Hadi, tidak sesuai dengan keinginan dan semangat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menjadikan Kemendag sebagai wasit yang adil.
(Baca juga:Wamendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan)
“Perdagangan ini ibarat sebuah ring tinju. Pengusaha dan pedagang sebagai petinjunya. Kementerian Perdagangan wasitnya. Kalau mereka bertinju, kita wasitnya,” kata Sugiarto Hadi menirukan pernyataan Muhammad Lutfi seusai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Mendag menggantikan Agus Suparmanto, beberapa waktu yang lalu.
Bertolak dari pernyataan Mendag Muhammad Lutfi itu, kata Sugiarto Hadi, jelas bahwa cara kerja Kepala Bappebti Sidartha Utama dan jajarannya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita Mendag. “Karena bermain sepihak. Padahal harusnya Bappebti ini independen. Piawai memediasi setiap masalah yang terjadi. Yakni memanggil orang yang merasa dirugikan dan juga memanggil perusahaan yang diduga merugikan para nasabah sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” katanya.
(Baca juga:Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti)
“Kalau Kepala Bappebti seperti ini kiamat nih kita. Dia gagal paham dengan amanat Pak Mendag M Lutfi. Maka itu akan ada jutaan nasabah PBK yang akan senasib dengan saya. Ini bagai gunung es,” papar Sugiarto Hadi.
Seharusnya, kata Sugiarto Hadi, pihak Bappebti memanggil dirinya maupun PT MIF dan PT SAM. “Tapi ini ujug-ujug kirimkan sepucuk surat kepada saya No:172/BAPPEBTI/SD/04/2021 Hal Tanggapan Permohonan Pemeriksaan Ulang. Tidak pernah tanya saya, tapi tiba-tiba dalam suratnya dia bilang semua sesuai dengan aturan. Kalau pemimpin yang baik itu seperti falsafah Pak M Lutfi, kan bagai wasit (ayah atau pengayom) di atas ring tinju. Jurinya atau ayah yang baik itu pasti panggil dong kedua belah pihak. Tanya A dan B apa masalahnya, bisa damai atau tidak. Kalau tidak bisa berdamai, yah silahkan ke ranah hukum. Itu cara pemimpin yang baik,” kata Sugiarto Hadi.
Dirinya menyayangkan kinerja Bappebti, karena lembaga ini merupakan sumber pendapatan perdagangan multilateral. “Kalau investor seperti kami enggak diurus dengan baik, hancur nih perdagangan kita,” sindir Hadi.
Sugiarto Hadi yang mengaku dirugikan hingga Rp34 miliar ini kini membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya segera melaporkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama dan jajaran yang diduga terlibat melindungi PT MIF dan PT SAM ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga:Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong)
“Saya laporkan mereka semua ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Ombudsmen kan juga sudah membuat surat tertulis menyatakan terjadi maladministrasi Bappebti dalam kasus ini. Tapi kok masih terus aja digoreng-goreng sama mereka (Bappebti) sampai sekarang. Makanya hati saya sudah bulat. Ini sangat-sangat menyakitkan. Keluarga saya pun ikut menderita,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Langkah ini ditempuh lantaran upayanya meminta perlindungan dan keadilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak membuahkan hasil. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menolak melakukan pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT MIF dan PT SAM.
(Baca juga:Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti)
Hal ini tertuang dalam surat Bappebti ke Sugiarto Hadi Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021. “Memperhatikan surat Menteri Perdagangan Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal penyelesaian di Bappebti dan permohonan keadilan, dan berdasarkan hasil evaluasi kembali Bappebti, bahwa penanganan pengaduan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bappebti Sidharta Utama tertanggal 20 April 2021 ini.
Menurut Sugiarto Hadi, Kepala Bappebti Sidharta Utama dan jajarannya gagal paham dalam menangani kasus ini. Dan itu, kata Sugiarto Hadi, tidak sesuai dengan keinginan dan semangat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menjadikan Kemendag sebagai wasit yang adil.
(Baca juga:Wamendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan)
“Perdagangan ini ibarat sebuah ring tinju. Pengusaha dan pedagang sebagai petinjunya. Kementerian Perdagangan wasitnya. Kalau mereka bertinju, kita wasitnya,” kata Sugiarto Hadi menirukan pernyataan Muhammad Lutfi seusai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Mendag menggantikan Agus Suparmanto, beberapa waktu yang lalu.
Bertolak dari pernyataan Mendag Muhammad Lutfi itu, kata Sugiarto Hadi, jelas bahwa cara kerja Kepala Bappebti Sidartha Utama dan jajarannya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita Mendag. “Karena bermain sepihak. Padahal harusnya Bappebti ini independen. Piawai memediasi setiap masalah yang terjadi. Yakni memanggil orang yang merasa dirugikan dan juga memanggil perusahaan yang diduga merugikan para nasabah sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” katanya.
(Baca juga:Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti)
“Kalau Kepala Bappebti seperti ini kiamat nih kita. Dia gagal paham dengan amanat Pak Mendag M Lutfi. Maka itu akan ada jutaan nasabah PBK yang akan senasib dengan saya. Ini bagai gunung es,” papar Sugiarto Hadi.
Seharusnya, kata Sugiarto Hadi, pihak Bappebti memanggil dirinya maupun PT MIF dan PT SAM. “Tapi ini ujug-ujug kirimkan sepucuk surat kepada saya No:172/BAPPEBTI/SD/04/2021 Hal Tanggapan Permohonan Pemeriksaan Ulang. Tidak pernah tanya saya, tapi tiba-tiba dalam suratnya dia bilang semua sesuai dengan aturan. Kalau pemimpin yang baik itu seperti falsafah Pak M Lutfi, kan bagai wasit (ayah atau pengayom) di atas ring tinju. Jurinya atau ayah yang baik itu pasti panggil dong kedua belah pihak. Tanya A dan B apa masalahnya, bisa damai atau tidak. Kalau tidak bisa berdamai, yah silahkan ke ranah hukum. Itu cara pemimpin yang baik,” kata Sugiarto Hadi.
Dirinya menyayangkan kinerja Bappebti, karena lembaga ini merupakan sumber pendapatan perdagangan multilateral. “Kalau investor seperti kami enggak diurus dengan baik, hancur nih perdagangan kita,” sindir Hadi.
(dar)