RUU Cipta Kerja Jadi Cara Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Kamis, 21 Mei 2020 - 22:30 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Jadi Cara Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian telah menyiapkan kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 melalui RUU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian telah menyiapkan kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 melalui RUU Cipta Kerja. Dalam jangka menengah setelah covid-19, Pemerintah akan meningkatkan kecepatan pemulihan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebesar 5,3% pada 2021 seperti yang diproyeksikan IMF.

“Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2021 akan dapat dicapai jika kebijakan pemulihan ekonomi dan exit policy serta RUU Cipta Kerja dapat diimplementasikan sesuai rencana,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir dalam diskusi virtual seminar PPI Dunia Kawasan Asia-Osenia.

Sambung Iskandar menjelaskan, pandemi covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun drastis dari 5,02% di 2019 menjadi 0,50% di 2020.

“Pandemi covid-19 juga berakibat bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Sehingga pemerintah diharuskan untuk melakukan pemulihan ekonomi yang cepat dan mencapai pertumbuhan yang tinggi,” jelas Iskandar.

“Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh Pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” tambah Iskandar.

Iskandar menuturkan RUU Cipta Kerja ini ditujukan untuk menata iklim investasi dan menghilangkan proses pendirian usaha yang berbelit-belit. RUU Cipta Kerja diyakini bisa memotong mata rantai birokrasi dalam proses perizinan usaha.

“Kita mau supaya iklim investasi kita jadi lebih baik. Kita ingin supaya proses memulai bisnis itu sederhana dan gampang tidak costly. Pangkas itu birokrasi dengan RUU Cipta Kerja. Jadi saking banyaknya yang harus kita benahi, maka kita melakukan Omnibus Law,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Iskandar, industri-industri baru akan banyak berdiri sehingga bisa menampung pengangguran dan pekerja-pekerja yang terimbas PHK pada saat masa pandemi covid-19. “Perekonomian bisa kembali berjalan dan pertumbuhan ekonomi bisa kembali digenjot,” terang Iskandar.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1090 seconds (0.1#10.140)