Waduh! Aturan Jokowi Soal Darurat Sampah Tidak Digubris Kepala Daerah

Jum'at, 30 April 2021 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Soal nilai ekonomi, tentu PLTSa tidak bisa dibandingkan antara biaya produksi listrik dari pembangkit energi non terbarukan seperti batu bara, atau bbm. Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tahun 2019 bahkan menekankan bahwa PLTSa fokus menyelesaikan sampahnya lewat pemusnahan secara masif, kemudian hasil sampingannya adalah energi listrik. "Semangat dari pembangunan PLTSa ini tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata. Namun, jauh lebih besar dari itu, pemerintah hendak membenahi salah satu permasalahan soal manajemen sampah," tegas Presiden Jokowi.

Rumitnya, PLTSa saat ini masih belum cukup dipahami oleh para pembuat kebijakan dan mengakibatkan hilangnya arah kebijakan. PLTSa dipandang sebagai beban negara karena listrik yang dijualnya dihargai lebih tinggi daripada listrik dari bahan bakar fosil lainnya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan diperlukan opsi teknologi lain atau breakthrough sebagai solusi pengolahan sampah yang efektif, efisien dan tidak memberatkan APBN/APBD. Faktanya, penjualan listrik dari PLTSa, hanya merupakan cara supaya biaya pengolahan sampahnya menjadi lebih bisa didanai oleh APBD.

Hilangnya visi yang jelas pada kebijakan ini mengakibatkan penundaan-penundaan eksekusi penanganan kedaruratan sampah nasional dan mengakibatkan kerugian negara. Bahkan Bank Dunia mengungkap kerugian Indonesia akibat sampah laut mencapai USD 450 juta. Jika dikonversikan dengan rupiah, angka tersebut sekitar Rp 6,5 triliun (kurs Rp 14.450 per dolar AS).

Pemerintah Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang paling visioner terkait tata kelola sampah dimana jauh sebelum Perpres 35 tahun 2018 diluncurkan, diperkuat dengan Perpres 109 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masuk dalam program strategis nasional, memperkuat posisi 12 kota untuk merealisasikan ini dengan lebih cepat lagi; Kota Surabaya telah menginisiasi pembangunan PLTSa di Benowo.

Menurut laporan, PLTSa Benowo sudah rampung, dan sebentar lagi akan diresmikan oleh Presiden. PLTSA ini siap beroperasi memusnahkan timbulan sampah, dengan hasil produktif sampingannya adalah energi listrik 11 MW serta pemusnahan sampah mencapai 365.000 ton per tahun. Jalan untuk mencapai ke titik ini sudah dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu.



Kota Tangerang juga salah satu yang sudah mencapai progres realisasi PLTSa. Menurut sumber di Pemkot Tangerang proses lelang dan pemenangnya sudah ditentukan, dan sudah dalam tahap finalisasi Perjanjian Kerjasama. Dukungan pemerintah pusat kepada Kota Tangerang pun sudah hadir melalui Kementerian PUPR yang telah melakukan revitalisasi TPA Rawakucing pada tahun 2018 yang lalu, sebagai bagian dari persiapan PLTSa ini.

Menurut laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, biaya untuk merevitalisasi area seluas 35 hektar tersebut adalah Rp 82,73 miliar bersumber dari dana APBN. Sayangnya saat ini, hasil pembangunan tersebut sudah semakin tidak terlihat akibat tumpukan sampah. Lagi-lagi itu karena penundaan realisasi pembangunan fasilitas PLTSa. Masyarakat Indonesia membutuhkan lebih dari sekedar listrik murah, namun juga peningkatan kualitas kesehatan lewat kebersihan, sanitasi, udara bersih, dan tidak menyisakan hutang timbunan sampah kepada anak cucu.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)