Larangan Mudik, Sejumlah Titik Tol Cipali Dilakukan Penyekatan

Senin, 03 Mei 2021 - 09:52 WIB
loading...
Larangan Mudik, Sejumlah Titik Tol Cipali Dilakukan Penyekatan
Polisi akan melakukan penyekatan di masa larangan mudik. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun ini. Larangan yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021 tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi larangan mudik tersebut, Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan, akan ada penyekatan pada ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Di mana penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan stekholder terkait pada periode 6-17 Mei 2021. “Secara umum penyekatan dilakukan oleh kepolisian di Palimanan nanti 6-17 Mei,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/5/2021).



Ada beberapa titik penyekatan yang akan dilakukan nantinya oleh pihak kepolisian. Salah satu yang sudah pasti adalah di Gerbang Tol Palimanan Utama dan Gerbang Tol Kertajati. “Jadi ada di wilayah Gerbang Tol sayap contohnya Kepolisian Majalengka. Jadi mungkin nanti di Kertajati akan ada penyekatan jadi dicheck,” jelasnya.

Agung menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan manajemen pengaturan arus lalu lintas apabila terjadi lonjakan volume kendaraan. Meskipun diprediksi dengan adanya larangan mudik ini akan ada penurunan jumlah kendaraan.

Agung pun mengimbau kepada pengguna jalan agar memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima. Di sisi lain juga harus tetap tertib berkendara dengan memperhatikan batas kecepatan minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.



Pada kondisi hujan, batas kecepatan maksimal 70 Km per jam. Selain itu juga harus pastikan saldo uang elektronik Anda terisi cukup hingga lokasi tujuan dan selalu gunakan uang elektronik yang sama saat bertransaksi di gerbang masuk dan keluar demi kenyamanan bertransaksi.

“Kita koordinasi dengan kepolisian jika kondisi lalu lintas padat dan ada diskresi dari kepolisian untuk melakukan rekayasa lalu lintas maka akan diberlakukan contraflow. Tapi kan ini lalu lintasnya normal malah di bawah kondisi normal kan,” jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)