PNS Nekat Mudik, Masuk Pelanggaran Berat atau Ringan?

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:20 WIB
loading...
A A A
Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita lihat dulu konteksnya ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.

Baca juga:Sekolah di Tengah Pandemi, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Mental Anak

Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.

“Kalau dia kesalahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannyalah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
Perbaiki Kualitas Pelayanan...
Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Jangan Terlewat! Pemerintah...
Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023
Pegawai Honorer Dihapus...
Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal
Diapresiasi Menpan RB,...
Diapresiasi Menpan RB, Ganjar Siap Kembangkan Layanan Digital Mal Pelayanan Publik
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Masuk 8 Wilayah Aglomerasi,...
Masuk 8 Wilayah Aglomerasi, Kabupaten Semarang Boleh Mudik Lokal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved