PNS Nekat Mudik, Masuk Pelanggaran Berat atau Ringan?
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita lihat dulu konteksnya ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.
Baca juga:Sekolah di Tengah Pandemi, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Mental Anak
Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.
“Kalau dia kesalahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannyalah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.
“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita lihat dulu konteksnya ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.
Baca juga:Sekolah di Tengah Pandemi, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Mental Anak
Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.
“Kalau dia kesalahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannyalah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :