Erick Thohir Bakal Suntik Mati 7 BUMN, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:53 WIB
loading...
Erick Thohir Bakal Suntik...
Langkah pembekuan BUMN yang mati suri dinilai langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat perlu adanya penyelamatan karyawan saat Kementerian BUMN melakukan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Langkah itu menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) .



Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.

"Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.

Dalam catatannya, kinerja keuangan sejumlah perseroan terus merugi. Bahkan, prospek usaha yang menurun hingga tidak memiliki inovasi untuk bersaing dengan korporasi swasta lain. Alih-alih bukannya memberikan kontribusi kepada negara, justru merugikan negara.

Perkaranya, pemerintah melakukan langkah penyelamatan dengan memberikan sejumlah restrukturisasi dan stimulus, sementara, setoran dividen hingga pajak tidak signifikan. Dengan begitu, keberadaan BUMN menjadi benalu bagi negara.

"Kalau BUMN seperti perusahaan zombie atau zombie company memang sebaiknya dibubarkan karena jadi beban. Kontribusinya kecil bagi ekonomi, tapi minta disuntik induknya terus," terangnya.



"BUMN zombie juga misalnya bersaing di pasar bebas tapi minta proteksi regulasi pemerintah terus padahal bukan core di sektor yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak," kata dia.

Hingga semester II-2021, Kementerian BUMN memproyeksikan pembekuan tujuh perseroan mencapai tahap final. Aksi tersebut akan dilakukan usai pemegang saham mematangkan kajiannya. Salah satunya perihal peralihan aset kepada PPA.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci empat dari ketujuh BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Secara agregat, Kementerian BUMN menargetkan akan melikuidasi 14 perseroan. Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum disampaikan secara resmi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)