Erick Thohir Bakal Suntik Mati 7 BUMN, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:53 WIB
loading...
Langkah pembekuan BUMN yang mati suri dinilai langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat perlu adanya penyelamatan karyawan saat Kementerian BUMN melakukan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Langkah itu menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) .
Baca Juga: 7 BUMN Akan Dibubarkan Tahun Ini, Erick Thohir Singgung Pimpinan Zalim
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.
"Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.
Baca Juga: 7 BUMN Akan Dibubarkan Tahun Ini, Erick Thohir Singgung Pimpinan Zalim
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.
"Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.
Lihat Juga :