Camkan! Langgar Aturan THR, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:49 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Memasuki H-7 Lebaran , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin meningkatkan pengawasannya atas pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke posko THR. Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Banyaknya laporan yang masuk membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR. Menteri Ida juga meminta agar kepala daerah tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
Baca juga:Tanggapi Petisi THR, Korpri: PNS Itu Profesi yang Beruntung
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida di Jakarta, pada Jumat (7/5).
Dari 1.569 laporan yang masuk, terdiri dari berbagai kategori sektor usaha. Di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan yang lainnya.
Banyaknya laporan yang masuk membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR. Menteri Ida juga meminta agar kepala daerah tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
Baca juga:Tanggapi Petisi THR, Korpri: PNS Itu Profesi yang Beruntung
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida di Jakarta, pada Jumat (7/5).
Dari 1.569 laporan yang masuk, terdiri dari berbagai kategori sektor usaha. Di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan yang lainnya.
Lihat Juga :