Menperin Jawab Pernyataan Ketum PBNU Soal Aturan Gula
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:36 WIB
loading...
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketum PBNU Said Aqil Siradj. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal Permenperin No. 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Sebelumnya, permenperin ini dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan, termasuk pelaku usaha dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang menilai aturan tersebut merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya di Jawa Timur.
Menanggapi munculnya isu, Agus mengatakan ada yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan para pelaku usaha terkait Permenperin 3/2021. Sebagai latar belakang, Menperin menyebut pabrik gula rafinasi dibentuk sebelum 2010 untuk mempermudah industri makanan dan minuman (mamin) mendapatkan bahan baku.
Saat itu, kebun-kebun belum memadai sementara kebutuhan industri mamin terus bertumbuh, akhirnya dibentuklah pabrik gula rafinasi yang berjumlah 11 perusahaan. Dari 11 pabrik tersebut saat ini memiliki kapasitas 5 juta ton, sayangnya sampai hari ini utilisasi baru 65% atau terpakai produksi sekitar 3 juta ton.
Baca juga:Dinilai Rugikan Industri Mamin Jatim, Ketua PB NU Minta Permenperin 03/2021 Ditata Ulang
"Jika tidak melakukan demarkasi ini, pabrik gula rafinasi tidak akan pernah optimal, begitu pula sebaliknya," terang Agus di Jakarta, Kamis (12/5/2021).
Agus pun menegaskan, setidaknya ada tiga poin utama dari terbitnya Permenperin No. 3 Tahun 2021 ini. Pertama, permenperin ini sebagai upaya penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula.
Menanggapi munculnya isu, Agus mengatakan ada yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan para pelaku usaha terkait Permenperin 3/2021. Sebagai latar belakang, Menperin menyebut pabrik gula rafinasi dibentuk sebelum 2010 untuk mempermudah industri makanan dan minuman (mamin) mendapatkan bahan baku.
Saat itu, kebun-kebun belum memadai sementara kebutuhan industri mamin terus bertumbuh, akhirnya dibentuklah pabrik gula rafinasi yang berjumlah 11 perusahaan. Dari 11 pabrik tersebut saat ini memiliki kapasitas 5 juta ton, sayangnya sampai hari ini utilisasi baru 65% atau terpakai produksi sekitar 3 juta ton.
Baca juga:Dinilai Rugikan Industri Mamin Jatim, Ketua PB NU Minta Permenperin 03/2021 Ditata Ulang
"Jika tidak melakukan demarkasi ini, pabrik gula rafinasi tidak akan pernah optimal, begitu pula sebaliknya," terang Agus di Jakarta, Kamis (12/5/2021).
Agus pun menegaskan, setidaknya ada tiga poin utama dari terbitnya Permenperin No. 3 Tahun 2021 ini. Pertama, permenperin ini sebagai upaya penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula.
Lihat Juga :