Sritex Kini Merambah ke Bisnis Masker hingga APD
Sabtu, 15 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan hasil analisis atas beberapa aspek relevan terhadap rencana proyek yang telah kami lakukan secara seksama, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek akan memberikan kontribusi yang positif dan layak untuk dilaksanakan dengan syarat semua asumsi-asumsi yang ditetapkan dapat dipenuhi," bunyi laporan tersebut.
Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
Baca Juga: Sritex Bantah Keterlibatan Gibran dalam Pengadaan Goodie Bag Bansos
Pertimbangan penambahan usaha industri ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, dimana kebutuhan barang-barang sanitasi serta Alat Pelindung Diri (APD) pun menjadi sangat tinggi sehingga menimbulkan kekurangan stok masker dan APD di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021). Dalam mata acara RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
Baca Juga: Sritex Bantah Keterlibatan Gibran dalam Pengadaan Goodie Bag Bansos
Pertimbangan penambahan usaha industri ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, dimana kebutuhan barang-barang sanitasi serta Alat Pelindung Diri (APD) pun menjadi sangat tinggi sehingga menimbulkan kekurangan stok masker dan APD di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021). Dalam mata acara RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
(nng)
Lihat Juga :