Tempat Wisata Tetap Buka saat Lebaran, Cek Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menekankan pembukaan objek wisata harus melalui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan seluruh pengunjung tempat wisata harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Airlangga secara virtual, Sabtu (15/5/2021).
Lanjutnya, pengaturan pembukaan tempat-tempat wisata ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, dan yang dibolehkan adalah tempat-tempat wisata atau publik.
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya di aglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur. Namun catatan dari regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandasnya.
"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Airlangga secara virtual, Sabtu (15/5/2021).
Lanjutnya, pengaturan pembukaan tempat-tempat wisata ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, dan yang dibolehkan adalah tempat-tempat wisata atau publik.
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya di aglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur. Namun catatan dari regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandasnya.
(nng)