Indomaret Buka Suara Soal THR Karyawan yang Berujung Pidana

Senin, 17 Mei 2021 - 17:46 WIB
loading...
Indomaret Buka Suara...
Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - PT Indomarco Prismatama, pengelola toko serba-ada Indomaret , buka suara terkait kabar belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) karyawan mereka. Sejatinya, isu tak sedap berkaitan dengan kejadian di tahun 2020.

Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, pihaknya telah membayarkan THR tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:Hanya Empat Provinsi yang Lolos dari Perpanjangan PPKM Mikro

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No.6 tahun 2016," ujar Wiwiek dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Dia menambahkan, selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawannya.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,"tegas dia.

Dia menyampaikan, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi.

Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, dia menyebut bahwa pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan kalangan buruh mengancam akan memboikot seluruh produk PT Indomarco Prismatama sebagai pendiri dan pemilik Indomaret. Aksi itu bermula dari adanya salah satu pegawai mereka yang dilaporkan ke polisi oleh perusahaan karena memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)