Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. "Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin," ucap Janu.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Pasca-pemberlakukan IMEI ini pengguna handphone komputer tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator dalam kurun waktu dua minggu.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu lagi melakukan registrasi individu. “Setiap pengguna HKT bisa tetap di rumah pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan saat ini. Jadi tak perlu khawatir atas pemberlakuan IMEI,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia memastikan aturan IMEI berlaku ke depan. Dengan demikian, walaupun ponsel atau perangkat HKT lain yang digunakan tidak terdaftar dalam database IMEI, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak.

“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” ungkapnya.

Ismail kemudian mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020 hendaknya berhati-hati dan memastikan perangkat itu memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Sebaliknya, jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, yaitu dapat berupa refund atau penggantian barang.

Praktisi teknologi informasi (TI), Heru Sutadi, menilai langkah pemerintah menerapkan aturan ini masih terburu-buru. Dia mengingatkan perlunya sosialisasi mengenai kondisi teknis yang terjadi dan berdampak kepada masyarakat pengguna.

“Saya kira masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pertama soal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, ada istilah whitelist, kalau toh tidak diterapkan juga tidak berdampak banyak di tengah situasi Covid-19,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4963 seconds (0.1#10.140)