Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. "Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin," ucap Janu.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Pasca-pemberlakukan IMEI ini pengguna handphone komputer tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator dalam kurun waktu dua minggu.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu lagi melakukan registrasi individu. “Setiap pengguna HKT bisa tetap di rumah pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan saat ini. Jadi tak perlu khawatir atas pemberlakuan IMEI,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia memastikan aturan IMEI berlaku ke depan. Dengan demikian, walaupun ponsel atau perangkat HKT lain yang digunakan tidak terdaftar dalam database IMEI, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak.

“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” ungkapnya.

Ismail kemudian mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020 hendaknya berhati-hati dan memastikan perangkat itu memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Sebaliknya, jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, yaitu dapat berupa refund atau penggantian barang.

Praktisi teknologi informasi (TI), Heru Sutadi, menilai langkah pemerintah menerapkan aturan ini masih terburu-buru. Dia mengingatkan perlunya sosialisasi mengenai kondisi teknis yang terjadi dan berdampak kepada masyarakat pengguna.

“Saya kira masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pertama soal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, ada istilah whitelist, kalau toh tidak diterapkan juga tidak berdampak banyak di tengah situasi Covid-19,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekspor Perhiasan Melonjak...
Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Hadiri FGD Kemenperin,...
Hadiri FGD Kemenperin, Jababeka Cerita Tantangan dan Progres Dekarbonisasi
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Raih IHYA 2023, Usaha...
Raih IHYA 2023, Usaha Minuman Herbal Ini Siap Go Global
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Jokowi Tunjuk Mentan...
Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri Perindustrian Ad Interim, Ada Apa?
Investasi KIK Terus...
Investasi KIK Terus Meroket, Kemenperin Gencar Cetak SDM Kompeten
Peningkatan Impor Bahan...
Peningkatan Impor Bahan Baku Baja Menunjukkan Industri Nasional Tumbuh
Rekomendasi
Jurus Pramono Bereskan...
Jurus Pramono Bereskan Parkir Liar dengan Sistem Digitalisasi Tanpa Uang Tunai
GAC Aion Meluncurkan...
GAC Aion Meluncurkan EARTH di Shanghai Auto Show 2025, Berteknologi AI Supercerdas
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
5 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
5 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
6 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
6 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
6 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
7 jam yang lalu
Infografis
Biar Tak Diblokir, Kenali...
Biar Tak Diblokir, Kenali Ciri-Ciri Ponsel Black Market
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved