WFH Tingkatkan Risiko Kematian? OPSI: Jangan Lebih dari 40 Jam Seminggu
Senin, 17 Mei 2021 - 20:43 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - International Labour Organization (ILO) dan World Health Organization (WHO) pada hari ini merilis hasil studi bahwa meningkatnya jam kerja pada budaya kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) menjadi 55 jam kerja per minggu atau lebih justru meningkatkan risiko kematian dari serangan jantung dan stroke.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa sejak awal terciptanya May Day, salah satu tuntutan yang dibawa adalah pengurangan jam kerja.
"Sudah tertulis di UU Nomor 13 tahun 2003, juga di Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya PP 35, bahwa jam kerja itu maksimal 40 jam seminggu, yang dibagi 5 hari dengan 8 jam sehari atau 6 hari dengan 7 jam sehari," ucap Timboel kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Ini Penjelasan Dokter Soal Penyataan WHO yang Sebut Jam Kerja Panjang Sebabkan Kematian
Menurut dia, boleh lembur asalkan maksimal 4 jam di UU Ciptaker dan 3 jam di UU 13 tahun 2003. Ketentuan ILO secara hukum internasional maksimal 40 jam seminggu, sejarahnya dari tahun 1886 di mana perjuangan rakyat AS yang berujung pada May Day.
"Dari negara-negara yang sudah meratifikasi hukum ILO ini, sudah menjalankan sistem kerja 40 jam seminggu, tapi ada juga yang belum seperti China," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa sejak awal terciptanya May Day, salah satu tuntutan yang dibawa adalah pengurangan jam kerja.
"Sudah tertulis di UU Nomor 13 tahun 2003, juga di Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya PP 35, bahwa jam kerja itu maksimal 40 jam seminggu, yang dibagi 5 hari dengan 8 jam sehari atau 6 hari dengan 7 jam sehari," ucap Timboel kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Ini Penjelasan Dokter Soal Penyataan WHO yang Sebut Jam Kerja Panjang Sebabkan Kematian
Menurut dia, boleh lembur asalkan maksimal 4 jam di UU Ciptaker dan 3 jam di UU 13 tahun 2003. Ketentuan ILO secara hukum internasional maksimal 40 jam seminggu, sejarahnya dari tahun 1886 di mana perjuangan rakyat AS yang berujung pada May Day.
"Dari negara-negara yang sudah meratifikasi hukum ILO ini, sudah menjalankan sistem kerja 40 jam seminggu, tapi ada juga yang belum seperti China," ungkapnya.
Lihat Juga :