Masih Mau Ngutang ke Pinjol Ilegal? Nih Kasus-Kasusnya

Selasa, 18 Mei 2021 - 23:03 WIB
loading...
Masih Mau Ngutang ke Pinjol Ilegal? Nih Kasus-Kasusnya
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus eks guru TK bernama Melati asal Malang yang terjerat teror pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi pelajaran berarti bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai untuk mengutang ke pihak pinjol ilegal. Namun ternyata, kasus teror intimidasi pinjol ilegal yang menimpa Melati bukanlah yang pertama kali.

Sudah banyak korban pinjol ilegal yang terimbas secara mental dan bahkan bunuh diri akibat teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Berikut adalah beberapa kasus yang sudah dirangkum oleh tim MNC Portal Indonesia pada Selasa (17/5).

Baca juga:Arjuna Terlempar dari Daftar Minyak Mentah Utama Indonesia

1. Percobaan Bunuh Diri Jakarta Timur

Pada Sabtu (24/10/20) malam, seorang pria berinisial KS (25) nekat melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan cara menyayat tangannya dengan pisau cutter karena terlilit utang pinjol sebesar Rp20 juta.

2. Sopir Angkot Bunuh Diri

Pada Jumat (14/2/20), seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat, berinisial NF (38) putus asa dan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon kelapa. Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online. Korban pernah menceritakan terjadi peneroran akibat persoalan utang tersebut.

3. Teror Foto "Siap Digilir"

Pada Selasa (25/6/19), seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash. YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir untuk melunasi utang di Incash senilai Rp1.054.000 dengan cara disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI.

4. Sopir Taksi Bunuh Diri

Pada Jumat (11/1/19), seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.

5. Kasus Vloan

Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.

Baca juga:Helikopter Militer China Terlihat Terbang Membentuk Angka '100'

6. Dipaksa Mundur karena utang Rp1,2 Juta

Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, utangnya cuma senilai Rp1,2 juta. Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bosnya yang diteror malam hari melalui whatsapp dan sms. Sampai akhirnya tanggal 27 April 2018, bos Donna tidak bisa paham kondisi dan situasi Donna, dia meminta Donna untuk keluar dari pekerjaan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)