Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik
loading...
A
A
A
“Apa yang sudah dialami IndoSterling ini menarik dalam usaha mereka memperbaiki citra dan reputasi perusahaan. Tentunya hal ini akan semakin mempercepat upaya pemulihan krisis komunikasi yang mereka alami sekarang ini,” ujar penulis buku Crisis Public Relations ini.
(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)
Sebaliknya, lanjutnya, tindakan penyidik Mabes Polri yang memaksakan kasus pidana ini terus berjalan di tengah fakta sejumlah Polda telah membatalkan proses kasus ini justru kontraproduktif dengan upaya Polri yang profesional, transparan dan akuntabel.
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
“Di situ ada kata-kata: yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Jika Kapolri sampai membuat Peraturan artinya citra ini yang harusnya dijaga setiap penyidik Polri!,” tegasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
(Baca juga:Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling)
“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)
Sebaliknya, lanjutnya, tindakan penyidik Mabes Polri yang memaksakan kasus pidana ini terus berjalan di tengah fakta sejumlah Polda telah membatalkan proses kasus ini justru kontraproduktif dengan upaya Polri yang profesional, transparan dan akuntabel.
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)
“Di situ ada kata-kata: yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Jika Kapolri sampai membuat Peraturan artinya citra ini yang harusnya dijaga setiap penyidik Polri!,” tegasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
(Baca juga:Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling)
“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
(dar)