Ancaman Boikot Produk Indomaret Mencuat Buntut THR Karyawan Berujung Pidana

Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
A A A
Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.

Dengan demikian THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pebayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana.”

Padahal seharunya, lanjut Said Iqbal, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 Cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian. Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara.



Sikap Said Iqbal ini senada dengan pernyataan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta agar perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya terkait THR tidak dibawa ke ranah pidana, cukup dilakukan ganti rugi.

Apalagi, perkiraan Said Iqbal, gypsum yang rusak itu nilainya hanya di kisaran 50 ribu. Tidak sebanding dengan kekayaan pemilik Indomaret Group yang merupakan orang terkaya keenam di Indonesia versi Forbes 2019. Bahkan ada informasi, dinding Gypsum tersebut saat ini sudah tidak lagi digunakan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap FSPMI, KSPI akan membawa kriminalisasi Anwar Bessy ke Sidang ILO di Jeneva pada bulan Juni 2021 karena adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No 98 tentang Hak Berunding.

KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) akan meminta ILO mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan Manajemen Indomarco.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2837 seconds (0.1#10.140)