Ancaman Boikot Produk Indomaret Mencuat Buntut THR Karyawan Berujung Pidana

Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
A A A
Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye internasional terhadap hak buruh dan dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group). Sidang ILO akan dihadiri delegasi serikat buruh dari seluruh dunia. Sehingga kampanye internasional ini akan mendapat dukungan luas.

“Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia “Indomaret” diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” kata Said Iqbal.

KSPI juga akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta buruh di 30 provinsi dan 300-an kab/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Said Iqbal menghimbau, kepada para pihak, khususnya kepada pimpinan pusat Indomaret Group untuk mencabut perkara Anwar Bessy dan membebaskannya dari tindakan kriminalisasi, serta membayar hak THR buruh Indomaret Group di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan.

Pihaknya meminta dilakukan perundingan kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Kemenaker dalam kurun waktu seminggu ke depan, sebelum seruan boikot terhadap Indomaret dan kampanye internasional benar-benar dilakukan.

“Seyogyanya pimpinan pusat Indomaret mempertimbangkan pernyataan Ketua DPD RI yang menyatakan tidak perlu membawa kasus ini ke pengadilan. Cukup diselesaikan melalui perdamaian dengan mebayar ganti rugi,” tegasnya.

Jika kampanye seruan boikot diikuti oleh 2,2 juta anggota KSPI, dikalikan rata-rata setiap buruh belanja 500 ribu, maka potensi kehilangan nilai transaksi di Indomaret akan “loss” mencapai Rp1 triliun.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)