UMKM Jangan Hanya Jadi Perantara

Senin, 24 Mei 2021 - 05:54 WIB
loading...
A A A
Dia tidak menutup kemungkinan pelarangan itu bukan hanya mencakup fashion saja. Ada kemungkinan produk cross border itu juga menyusul pada kategori lainnya. Hanung mengatakan platform e-commerce juga secara terbuka untuk membatasi produk impor lainnya.

“Mereka terbuka untuk produk lainnya. Tentunya sepanjang untuk melindungi kepentingan UMKM. Tidak hanya fashion muslim, batik juga. Sepanjang mengancam kelangsungan hidup banyak UMKM,” jelasnya.



Di lantas menuturkan, regulasi cross border –termasuk pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar- menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Sedangikan penyesuaian regulasi saat ini tengah dirumuskan Kemendag.

Hanung juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong produk UMKM agar bisa merambah pasar global. Salah satu langkah di antaranya membantu para pelaku UMKM agar beradaptasi ke teknologi digital. Berbagai program pun dijalankan, termasuk menyediakan platform sebagai jembatan kerja sama bagi para pelaku usaha hingga pelatihan dan pendampingan.

“Kita menjalankan program melalui pembuatan platform untuk mempertemukan B to B, pelatihan, pendampingan baik dilakukan melalui SMESCO dan kerja sama dengan platform yang ada, salah satunya program kakak asuh. Sekolah Ekspor untuk 500.000 UMKM,” tandasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menandaskan, langkah yang dilakukan Kemenkop-UKM atas 13 produk cross border itu sebagai respons atas potensi membanjirnya barang impor yang dijual lewat daring.

“Kemenkop UKM hanya merespons dan appreciate kepada Shopee Indonesia yang merencanakan mengatur untuk tidak memasarkan produk impor dan mendahulukan produk UMKM,” kata Oke Nurwan, kemarin.

Pihak Kemendag sendiri berupaya melindungi para pelaku UMKM dari serbuan produk impor lewat platform penjualan daring di antaranya dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE.

“Permendag No 50 sedang direvisi untuk lebih mengutamakan produk UMKM. Kita lihat perubahan Permendag 50. Memang sedang diusahakan ke sana, tapi harus dipastikan tidak melanggar ketentuan internasional (WTO),” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)