Asik 417 Anak Dapat Beasiswa BP Jamsostek Senilai Rp2,1 Milar
loading...
A
A
A
JAKARTA- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Slipi memberikan bantuan beasiswa kepada 417 anak tenaga kerja mulai dari jenjang pendidikan TK (Taman Kanak-Kanak) sampai Perguruan Tinggi (S1) dengan total bantuan biaya pendidikan yang diberikan mencapai Rp2,113 miliar.
“Bantuan ini adalah wujud negara hadir membantu anak-anak negeri sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan sampai jenjang yang tinggi,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Suhedi di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Suhedi menjelaskan manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak masing-masing peserta program Jamsostek secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta per anak. Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Baca juga: Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
Adapun besaran bantuan beasiswa BP Jamsostek sebagai berikut. Pertama, TK Rp1,5 juta per tahun, maksimal 2 tahun. Kedua, SD/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, maksimal 6 tahun. Ketiga, SMP/Sederajat Rp2 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Keempat, SMA/Sederajat Rp3 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Kelima, Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Menurut Suhedi, bantuan beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan. Peraturan itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
"Kami membayarkan beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, bantuan tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. “Bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” pungkas Suhedi.
“Bantuan ini adalah wujud negara hadir membantu anak-anak negeri sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan sampai jenjang yang tinggi,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Suhedi di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Suhedi menjelaskan manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak masing-masing peserta program Jamsostek secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta per anak. Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Baca juga: Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
Adapun besaran bantuan beasiswa BP Jamsostek sebagai berikut. Pertama, TK Rp1,5 juta per tahun, maksimal 2 tahun. Kedua, SD/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, maksimal 6 tahun. Ketiga, SMP/Sederajat Rp2 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Keempat, SMA/Sederajat Rp3 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Kelima, Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Menurut Suhedi, bantuan beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan. Peraturan itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
"Kami membayarkan beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, bantuan tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. “Bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” pungkas Suhedi.
(dar)