Kemenperin Pacu Ekspor Produk Industri dengan Jurus 'Seribu Perdagangan Bebas'

Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:05 WIB
loading...
Kemenperin Pacu Ekspor...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemnperin) terus aktif mendorong pengembangan akses dan kerja sama internasional di sektor industri. Tujuannya, memacu perekonomian nasional melalui sinergi dengan negara-negara mitra strategis, khususnya dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengatakan, peran serta Indonesia dalam FTA sedikit banyak memengaruhi kinerja perdagangan Indonesia, khususnya ekspor. Sebagai tulang punggung ekspor Indonesia, kontribusi ekspor sektor industri mencapai USD131,13 miliar atau 80,30%terhadap total ekspor nasional yang menembus USD163,30 miliar sepanjang tahun 2020, dan mencatat surplus sebesar USD14,17 miliar untuk kinerja perdagangan sektor industri.

Baca juga: Kamu Diaspora atau Putra-Putri Papua yang Ingin Jadi PNS? Cek di Sini Ketentuannya

”Hal ini merupakan surplus terbesar sektor industri Indonesia dalam hampir 10 tahun terakhir, dan berkah tersendiri di tengah masa pandemi yang menghantam sektor industri kita pada awal tahun 2020 hingga saat ini,” kata Eko di Jakarta, Jumat (28/5).

Oleh karena itu, FTA yang telah dan akan disepakati Indonesia dengan negara mitra harus memberikan manfaat yang maksimal untuk Indonesia terutama untuk meningkatkan ekspor produk Indonesia ke pasar negara mitra.

”Seyogyanya peluang akses pasar tersebut kita tangani bersama dan dimanfaatkan secara maksimal karena akses liberalisasi perdagangan yang telah diperoleh Indonesia sangat besar, dan rata-rata mitra FTA Indonesia telah meliberalisasi mayoritas bea masuknya untuk produk Indonesia,” papar Eko.

Ia menambahkan, lebih dari 90% dari jumlah pos tarif negara mitra sudah nol. Sehingga akses pasar yang luar biasa ini harus dimanfaatkan secara maksimal guna mendorong kinerja ekspor.

Sejak tahun 2002, Indonesia telah menandatangani 18 perjanjian perdagangan bebas, yaitu delapan perjanjian dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), ASEAN-India FTA (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Japan CEP (AJCEP), ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Berikutnya, delapan perjanjian dalam kerangka bilateral, yakni Indonesia-Japan EPA (IJEPA), Indonesia-Pakistan PTA (IPPTA), Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products, Indonesia-Chile CEPA (ICCEPA), Indonesia-Australia CEPA (IACEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IECEPA), Indonesia-Mozambique PTA (IMPTA), dan Indonesia-Korea CEPA (IKCEPA).

"Kemudian, dua perjanjian pada fora lain, yaitu Trade Preferential System of The Organization of the Islamic Conference dan Prefential Tariff Arrangement-Group of Eight Developing Countries,” tutur Eko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)