Menteri Sri Mulyani Puji Usulan Megawati, Soal Apa Itu?

Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:03 WIB
loading...
Menteri Sri Mulyani Puji Usulan Megawati, Soal Apa Itu?
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ide dari Megawati Soekarnoputri mengenai aturan pajak sangat tepat. Ketua Umum PDI Perjuangan itu mendorong agar single identification number (SIN) pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara.

"Ibu Megawati Soekarnoputri sangat-sangat tepat. Beliau menyampaikan fondasi awal sejak republik ini berdiri," kata Sri Mulynai dalam dalam video virtual, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: MotionBanking jadi Tonggak Peningkatan Inklusi Keuangan

Bagaimana pun pajak memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

SIN pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan. Sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan.

Artinya, uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak. WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN

Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Alhasil, WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.

Dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal Negara.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)