Pandemi Runtuhkan Anomali Bunga Acuan BI dan Bunga Kredit

Senin, 31 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
Pandemi Runtuhkan Anomali Bunga Acuan BI dan Bunga Kredit
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejatinya, sejak dua tahun lalu Bank Indonesia (BI) sudah menerapkan rezim suku bunga acuan yang rendah. Sejak Juni 2019 hingga Februari 2021, BI sudah memangkas suku bunga acuannya sebesar 250 basis poin, dari 6% menjadi 3,5%. Penurunan itu dilakukan oleh BI sebanyak sembilan kali, dan enam di antaranya dilakukan pada masa pandemi.

Sayangnya, penurunan suku bunga acuan ternyata tidak segera diikuti oleh suku bunga kredit perbankan. Sebagian besar bank memang sudah menurunkan suku bunga kredit, tetapi tidak secepat dan sebesar penurunan suku bunga acuan.

Sedikitnya penurunan suku bunga bank tentu membuat dunia usaha tak terlalu tertarik menarik pinjaman atau utang. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang, ketika daya beli enggan meningkat.

Baca juga:Dijepit Hari Libur, Harga Emas Malas Bergerak dari Level Rp965.000 per Gram

Tak heran kalau kemudian kredit yang belum ditarik (undisbursed loan/UDL) di industri perbankan kian meninggi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan yang belum ditarik debitur (undisbursed loan) hingga Juli 2020 mengalami peningkatan sebesar 9,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp1.654 triliun.

"Pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2020 terkontraksi 2,41%," ujar Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam di Jakarta (31/5/2021).

Bila dilihat data empiris, sebelum pandemi pertumbuhan kredit tinggi sering terjadi ketika suku bunga acuan tinggi. Ada anomali hubungan suku bunga dan penyaluran kredit di Indonesia. Pada tahun 2018, pertumbuhan kredit meningkat menjadi 12,45% dari sebelumnya 8,1%. Itu terjadi justru ketika BI menaikkan suku bunga acuan dari 4,25% menjadi 6,25%.

Sebelumnya lagi, pada tahun 2011, pertumbuhan kredit bisa mencapai angka tertinggi 24,59% justru ketika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) masih sangat tinggi, yaitu sebesar 6,75%.

"Anomali hubungan suku bunga acuan dan penyaluran kredit perbankan ini menyiratkan bahwa kebijakan suku bunga tidak selalu efektif dalam mendorong pertumbuhan kredit. Diperlukan kebijakan-kebijakan lain untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan," katanya.

Penyaluran kredit perbankan di tengah pandemi saat ini lebih ditentukan oleh permintaan kredit. Sementara turunnya suku bunga tidak mampu meningkatkan permintaan kredit tersebut. Terbatasnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat dan produksi dunia usaha mengalami penurunan yang signifikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)