Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah

Senin, 31 Mei 2021 - 19:31 WIB
loading...
A A A


BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)