Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah
loading...
A
A
A
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.
(akr)