RI-Korea Teken Kesepakatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan

Senin, 31 Mei 2021 - 23:53 WIB
loading...
A A A
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Ida berharap kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan.

Terpenting, tindak lanjut tahap berikutnya yakni pembentukan Pengaturan Pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.

"Pengaturan Pelaksanaan itu akan disusun kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap bahwa penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” tuturnya.



Sebagai turunan dari nota kesepahaman tersebut, Ida mengatakan akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema G to G.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.

Seong-Hyeok Moon menambahkan, melalui MoU yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan kepentingan AKPI ini, kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea.

"Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.

Selaku pemegang otoritas AKPI, Seong-Hyeok Moon akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea, untuk memastikan mereka menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)