MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham
loading...
A
A
A
2. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan;
Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
3. Proforma laba per saham Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan;
Berdasarkan laba bersih Perseroan per 31 Desember 2020, Perseroan mencatat laba bersih per saham sebesar Rp138,03 (seratus tiga puluh delapan koma nol tiga Rupiah), sedangkan proforma laba bersih per saham setelah Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp141,38 (seratus empat puluh satu koma tiga puluh delapan Rupiah).
4. Pembatasan harga saham untuk Pembelian Kembali Saham;
Perseroan akan membatasi harga Pembelian Kembali Saham maksimal sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus Rupiah) per saham.
Baca juga:PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024
5. Pembatasan jangka waktu Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI.
6. Metode yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.
7. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang;
"Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
3. Proforma laba per saham Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan;
Berdasarkan laba bersih Perseroan per 31 Desember 2020, Perseroan mencatat laba bersih per saham sebesar Rp138,03 (seratus tiga puluh delapan koma nol tiga Rupiah), sedangkan proforma laba bersih per saham setelah Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp141,38 (seratus empat puluh satu koma tiga puluh delapan Rupiah).
4. Pembatasan harga saham untuk Pembelian Kembali Saham;
Perseroan akan membatasi harga Pembelian Kembali Saham maksimal sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus Rupiah) per saham.
Baca juga:PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024
5. Pembatasan jangka waktu Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI.
6. Metode yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.
7. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang;
"Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(uka)