Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI
loading...
A
A
A
Dengan demikian lahir ide dan gagasan cemerlang dan tebuka usaha yang berarti pula membuka atau menciptakan lapangan kerja secara nasional.
Pada kesempatan seminar yang sama, dosen FH Unpam, Hendrik Siregar menegaskan, perlunya badan hukum dimiliki oleh pengusasa ekonomi keratif. Sebab dengan usahanya sudah berbadan hukum akan mempermudah mendapat pinjam modal dari bank atau lembaga keuangan.
“Saya sepakat dengan Menteri Sandiaga Uno yang memprediksi bahwa setelah pandemi covid-19 ini yang dimungkinkan cepat bangkit kembali adalah sektor UMKM,” katanya.
Pelaku usaha ekonomi kreatif, dalam pandangan Hendrik, tidak memiliki modal besar. Walaupun produknya berkualitas tetapi perkambangan bisnisnya berjalan lambat. Salah satu persoalannya adalah banyak para pelaku ekonomi kreatif belum “melek hukum”, belum memahami kekayaan intelektual. Baik dalam kontrak bisnis, regulas dan bentuk badan hukum. Padahal dalam proses permohonan HAKI ke Dirjen HAKI Kementerian Hukum & HAM lebih banyak permohonan dikabulkan.
“Jika pelaku UMKM mengerti tenmtang hukum, pentingnya HAKI, kontrak bisnis akan sangat membantu melancarkan usahanya. Terutama saat new normal nanti atau sekarang yang membangun kontrak tidak harus bertemu dengan sesama pengusaha. Ada peluang besar yang belum dilihat penting oleh usaha ekonopmi kreatif, karena pengatahuan aspek hukum bisnis yang sangat minim. Para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mengurus HAKI ke ke Dirjen HAKI Kemenkum & HAM,” tegas Hendrik.
Pada kesempatan seminar yang sama, dosen FH Unpam, Hendrik Siregar menegaskan, perlunya badan hukum dimiliki oleh pengusasa ekonomi keratif. Sebab dengan usahanya sudah berbadan hukum akan mempermudah mendapat pinjam modal dari bank atau lembaga keuangan.
“Saya sepakat dengan Menteri Sandiaga Uno yang memprediksi bahwa setelah pandemi covid-19 ini yang dimungkinkan cepat bangkit kembali adalah sektor UMKM,” katanya.
Pelaku usaha ekonomi kreatif, dalam pandangan Hendrik, tidak memiliki modal besar. Walaupun produknya berkualitas tetapi perkambangan bisnisnya berjalan lambat. Salah satu persoalannya adalah banyak para pelaku ekonomi kreatif belum “melek hukum”, belum memahami kekayaan intelektual. Baik dalam kontrak bisnis, regulas dan bentuk badan hukum. Padahal dalam proses permohonan HAKI ke Dirjen HAKI Kementerian Hukum & HAM lebih banyak permohonan dikabulkan.
“Jika pelaku UMKM mengerti tenmtang hukum, pentingnya HAKI, kontrak bisnis akan sangat membantu melancarkan usahanya. Terutama saat new normal nanti atau sekarang yang membangun kontrak tidak harus bertemu dengan sesama pengusaha. Ada peluang besar yang belum dilihat penting oleh usaha ekonopmi kreatif, karena pengatahuan aspek hukum bisnis yang sangat minim. Para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mengurus HAKI ke ke Dirjen HAKI Kemenkum & HAM,” tegas Hendrik.
(akr)