Nah Lho! Gara-gara Kepergok, Sembako Batal Dipungut Pajak
Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:10 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi terkait rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% sembako yang saat ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya pengenaan pajak sembako baru sebatas rencana belum dimasukkan ke dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ia pun tak memungkiri jika ada rencana memasukkan pasal tarif pajak sembako ke dalam draf revisi UU KUP. Namun karena bocor di tengah masyarakat dan memunculkan polemik akhirnya pasal tersebut dicabut. "Itu yang terjadi. Memang ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN," ungkap Yustinus dalam diskusi "Publik Teriak Sembako Dipajak" yang diselenggarakan MNC Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: BTS x McD Lewat, Kini Giliran KFC Siap Bikin Tandingan Guys!
Apalagi masalah sembako merupakan hal yang krusial bagi masyarakat, sehingga isunya berkembang menjadi liar seolah-olah pemerintah tidak memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Ia menegaskan justru dengan RUU KUP saat ini, pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. "Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tapi yang terekspos ke publik dan mengundang kritik justru soal PPN sembako yang sebetulnya tidak secara eksplisit dibahas dalam RUU KUP," tandas dia.
Tidak hanya itu, dalam RUU KUP pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya atau yang berpenghasilan tinggi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi. Mengenai persoalan PPN sembako yang menjadi polemik, Yustinus menilai, ada distorsi informasi kepada masyarakat.
Ia pun tak memungkiri jika ada rencana memasukkan pasal tarif pajak sembako ke dalam draf revisi UU KUP. Namun karena bocor di tengah masyarakat dan memunculkan polemik akhirnya pasal tersebut dicabut. "Itu yang terjadi. Memang ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN," ungkap Yustinus dalam diskusi "Publik Teriak Sembako Dipajak" yang diselenggarakan MNC Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: BTS x McD Lewat, Kini Giliran KFC Siap Bikin Tandingan Guys!
Apalagi masalah sembako merupakan hal yang krusial bagi masyarakat, sehingga isunya berkembang menjadi liar seolah-olah pemerintah tidak memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Ia menegaskan justru dengan RUU KUP saat ini, pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. "Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tapi yang terekspos ke publik dan mengundang kritik justru soal PPN sembako yang sebetulnya tidak secara eksplisit dibahas dalam RUU KUP," tandas dia.
Tidak hanya itu, dalam RUU KUP pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya atau yang berpenghasilan tinggi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi. Mengenai persoalan PPN sembako yang menjadi polemik, Yustinus menilai, ada distorsi informasi kepada masyarakat.
Lihat Juga :