Guru Honorer Dapat Tiga Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Guru Swasta?
Senin, 14 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pada tahun ini akan menggelar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru. Data per 13 Juni 2021 jumlah formasi guru PPPK yang ditetapkan adalah sebanyak 531.076 orang.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan terdapat empat peserta yang diperbolehkan seleksi PPPK guru. Di antaranya tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Baca juga:Pilpres 2024, Gerindra Tunggu Sikap Resmi Prabowo untuk Nyapres
“Seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi akan menggunakan CAT-UNBK Kemendibudristek. Jadi tidak menggunakan di CAT BKN,” katanya, Senin (14/6/2021).
Ari menyebut bahwa hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan terdapat empat peserta yang diperbolehkan seleksi PPPK guru. Di antaranya tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Baca juga:Pilpres 2024, Gerindra Tunggu Sikap Resmi Prabowo untuk Nyapres
“Seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi akan menggunakan CAT-UNBK Kemendibudristek. Jadi tidak menggunakan di CAT BKN,” katanya, Senin (14/6/2021).
Ari menyebut bahwa hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi.
Lihat Juga :