Guru Honorer Dapat Tiga Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Guru Swasta?
Senin, 14 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
“Yang boleh mengikuti seleksi pertama hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama namun juga ditambah guru swasta dan lulusan PPG. Pada saat seleksi ketiga itu adalah guru yang tidak lulus kompetensi kedua,” paparnya.
Baca juga:Ibu Rumah Tangga di Agam Berani Lawan Copet, Ajak Duel hingga Kaki dan Tangan Terluka
Lebih lanjut Ari menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. Untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut. Jadi belum bisa lintas kewenangan.
“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kab/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” pungkasnya.
Baca juga:Ibu Rumah Tangga di Agam Berani Lawan Copet, Ajak Duel hingga Kaki dan Tangan Terluka
Lebih lanjut Ari menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. Untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut. Jadi belum bisa lintas kewenangan.
“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kab/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :