79 Produk Alkes Ini Tidak Boleh Diimpor, Apa Saja?
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB
loading...
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, terdapat 79 produk prioritas alat kesehatan (alkes) dalam negeri yang diupayakan dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang merinci produk-produk itu antara lain adalah nasal oxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle, patient examination glove, surgical apparel.
Kemudian infusion set, sharp container, blood storage ref/freezer, alcohol swab, hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implan ortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.
Baca juga: Mimpi Besar Menkes Budi Gunadi: Indonesia Lebih Banyak Produksi Obat dan Alkes Mandiri
“Sebanyak 79 produk-produk prioritas ini baru tahap awal, selanjutnya dapat ditambah secara bertahap sampai maksimal sesuai kebutuhan pengguna produk dalam negeri,” tutur Menperin dalam video virtual, Selasa (15/5/2021).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang merinci produk-produk itu antara lain adalah nasal oxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle, patient examination glove, surgical apparel.
Kemudian infusion set, sharp container, blood storage ref/freezer, alcohol swab, hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implan ortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.
Baca juga: Mimpi Besar Menkes Budi Gunadi: Indonesia Lebih Banyak Produksi Obat dan Alkes Mandiri
“Sebanyak 79 produk-produk prioritas ini baru tahap awal, selanjutnya dapat ditambah secara bertahap sampai maksimal sesuai kebutuhan pengguna produk dalam negeri,” tutur Menperin dalam video virtual, Selasa (15/5/2021).
Lihat Juga :