79 Produk Alkes Ini Tidak Boleh Diimpor, Apa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, terdapat 79 produk prioritas alat kesehatan (alkes) dalam negeri yang diupayakan dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang merinci produk-produk itu antara lain adalah nasal oxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle, patient examination glove, surgical apparel.
Kemudian infusion set, sharp container, blood storage ref/freezer, alcohol swab, hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implan ortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.
“Sebanyak 79 produk-produk prioritas ini baru tahap awal, selanjutnya dapat ditambah secara bertahap sampai maksimal sesuai kebutuhan pengguna produk dalam negeri,” tutur Menperin dalam video virtual, Selasa (15/5/2021).
Tahun ini, Kemenperin akan memberikan fasilitasi sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk. “Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh produsen dalam negeri,” bebernya.
Menperin menyebut, beberapa produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.
Pihaknya telah mendorong sektor industri farmasi dan alat kesehatan di tanah air untuk meningkatkan produktivitasnya. Apalagi, kedua sektor ini sudah dimasukkan ke dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, yang akan menjadi prioritas dalam pengembangan ke depannya. “Guna menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, kami mendorong pengoptimalan nilai TKDN,” tandasnya.
Lihat Juga: Transformasi Layanan Kesehatan Jadi Fokus Meningkatkan Kualitas dan Aksesibilitas Perawatan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang merinci produk-produk itu antara lain adalah nasal oxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle, patient examination glove, surgical apparel.
Kemudian infusion set, sharp container, blood storage ref/freezer, alcohol swab, hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implan ortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.
“Sebanyak 79 produk-produk prioritas ini baru tahap awal, selanjutnya dapat ditambah secara bertahap sampai maksimal sesuai kebutuhan pengguna produk dalam negeri,” tutur Menperin dalam video virtual, Selasa (15/5/2021).
Tahun ini, Kemenperin akan memberikan fasilitasi sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk. “Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh produsen dalam negeri,” bebernya.
Menperin menyebut, beberapa produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.
Pihaknya telah mendorong sektor industri farmasi dan alat kesehatan di tanah air untuk meningkatkan produktivitasnya. Apalagi, kedua sektor ini sudah dimasukkan ke dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, yang akan menjadi prioritas dalam pengembangan ke depannya. “Guna menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, kami mendorong pengoptimalan nilai TKDN,” tandasnya.
Lihat Juga: Transformasi Layanan Kesehatan Jadi Fokus Meningkatkan Kualitas dan Aksesibilitas Perawatan
(ind)