Hindari Terjerat Kasus seperti Guru TK Berutang Rp35 Juta ke 24 Pinjol

Selasa, 15 Juni 2021 - 23:42 WIB
loading...
A A A
"Sangat penting himbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.

Pada bulan April lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah berhasil mendapatkan status berizin dari OJK saat ini, sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021.



Platform fintech lending besutan PT. IDana Solusi Sejahtera ini pertama kali hadir pada tahun 2018 lalu, terbilang sudah sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Tercatat sejak pertama kali berdiri hingga saat ini Cairin sudah mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp 696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Agar kalian tidak seperti guru tk berikutnya, pastikan kalian memilih platform pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK ya. Salah satunya adalah Cairin kalian bisa langsung download aplikasi Cairin di Google playstore.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.140)