Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
loading...
A
A
A
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.
Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium; dan tarif penggunaan kendaraan bermotor. Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Berikut Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 - Rp5.000.000
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 - Rp17.500.000
3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000
4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 - Rp3.800.000
5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 - Rp3.500.000
Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium; dan tarif penggunaan kendaraan bermotor. Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Berikut Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 - Rp5.000.000
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 - Rp17.500.000
3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000
4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 - Rp3.800.000
5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 - Rp3.500.000
(nng)