Aset Kripto Bakal Kena PPh Final, Mendag dan Menkeu Rundingan
Kamis, 17 Juni 2021 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hitungan Bappebti, jika bisnis kripto tidak dikenakan PPh Final dikhawatirkan pelanggan akan memilih pasar digital luar negeri. Jika itu terjadi, pelanggan dinilai akan berburu dolar Amerika Serikat (AS) dan akan mempengaruhi nilai tukar Rupiah (Rp).
Baca juga: Wow! Kenaikan Nilai Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp470 Triliun
Oleh karena itu, pengenaan pajak merupakan upaya insentif yang diberikan pemerintah untuk memperkuat posisi rupiah terhadap dolar. "Harapannya pajak tetap menjadi insentif karena kalau nggak para pelanggan akan lari keluar, sudah begitu Rp300 triliun bagaimana kalau itu lari keluar, berapa banyak dolar AS yang harus dibeli dan gimana pengaruh nilai tukar rupiah," bebernya.
Untuk besaran PPh Final, Bappebti bersama DJP Kemenkeu masih membahasnya. "Besaran masih bicara, caranya agar ekosistem tumbuh dengan baik agar masyarakat juga nggak perlu nyari keluar negeri, cukup dengan pedagang-pedagang di dalam negeri," tuturnya.
Baca juga: Wow! Kenaikan Nilai Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp470 Triliun
Oleh karena itu, pengenaan pajak merupakan upaya insentif yang diberikan pemerintah untuk memperkuat posisi rupiah terhadap dolar. "Harapannya pajak tetap menjadi insentif karena kalau nggak para pelanggan akan lari keluar, sudah begitu Rp300 triliun bagaimana kalau itu lari keluar, berapa banyak dolar AS yang harus dibeli dan gimana pengaruh nilai tukar rupiah," bebernya.
Untuk besaran PPh Final, Bappebti bersama DJP Kemenkeu masih membahasnya. "Besaran masih bicara, caranya agar ekosistem tumbuh dengan baik agar masyarakat juga nggak perlu nyari keluar negeri, cukup dengan pedagang-pedagang di dalam negeri," tuturnya.
(ind)
Lihat Juga :