Menteri Sakti Penuhi Janji, Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang
Kamis, 17 Juni 2021 - 21:34 WIB
loading...
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (tengah). Foto/Dok KKP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono , akhirnya mengumumkan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
"Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," ujarnya melalui akun Twitternya @saktitrenggono dikutip Kamis, (17/6/2021).
Baca juga: Disebut dalam Sidang Korupsi Izin Lobster, Fahri Hamzah: Saya Nggak Akan Lari
KKP mencatat, melalui aturan baru tersebut, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa memberikan kesejahteraan dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tulis dia.
Dia mengakui, beleid baru tersebut merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, dia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia. "Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," tuturnya.
"Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," ujarnya melalui akun Twitternya @saktitrenggono dikutip Kamis, (17/6/2021).
Baca juga: Disebut dalam Sidang Korupsi Izin Lobster, Fahri Hamzah: Saya Nggak Akan Lari
KKP mencatat, melalui aturan baru tersebut, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa memberikan kesejahteraan dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tulis dia.
Dia mengakui, beleid baru tersebut merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, dia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia. "Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," tuturnya.
Lihat Juga :