Tambang Batubara Marangkayu Belum Masuk Tahap Produksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan tambang batubara di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum masuk tahap produksi. Saat ini, kawasan tersebut masih dalam pengembangan infrastruktur.“Tidak ada hasil tambang batubara di stock room karena belum ada aktivitas penambangan,”tegas Peter, kontraktor yang mengelola kawasan tersebut dalam keterangan tertulisnya Senin (21/6/2021). Penegasan tersebut disampaikan Peter menyusul adanya tuduhan dari Ketua Anti Ilegal Mining (AIM) Kaltim Ismail bahwa sudah ada produksi 10.000 metrik ton batu bara di kawasan tersebut.
(Baca Juga : DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan )
“Itu semua hoax. Saat ini prosesnya masih pembangunan infrastruktur jalan, masih tanah. Jadi tidak ada truk untuk pengiriman batu bara,” tandas pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, ini. Peter bereaksi keras lantaran menilai tuduhan AIM Kaltim sama sekali tidaklah benar.
(Baca Juga : Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP )
“Tuduhannya sangat tendensius dan mengada-ngada,”ujarnya. Peter memaparkan, AIM Kaltim menuduh bahwa dirinya dinilai leluasa melakukan segala aktivitas penambangan liar karena memiliki relasi bisnis dengan petinggi Polri. Peter menegaskan, dirinya bukan penambang tanpa izin yang sengaja tak mengindahkan kepentingan warga setempat, apalagi merusak lingkungan alam di Kaltim. “Sebagai warga negara Indonesia, saya akan menempuh jalur hukum. Ini sudah pencemaran nama baik terhadap Kapolri," kata Peter.
(Baca Juga : DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan )
“Itu semua hoax. Saat ini prosesnya masih pembangunan infrastruktur jalan, masih tanah. Jadi tidak ada truk untuk pengiriman batu bara,” tandas pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, ini. Peter bereaksi keras lantaran menilai tuduhan AIM Kaltim sama sekali tidaklah benar.
(Baca Juga : Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP )
“Tuduhannya sangat tendensius dan mengada-ngada,”ujarnya. Peter memaparkan, AIM Kaltim menuduh bahwa dirinya dinilai leluasa melakukan segala aktivitas penambangan liar karena memiliki relasi bisnis dengan petinggi Polri. Peter menegaskan, dirinya bukan penambang tanpa izin yang sengaja tak mengindahkan kepentingan warga setempat, apalagi merusak lingkungan alam di Kaltim. “Sebagai warga negara Indonesia, saya akan menempuh jalur hukum. Ini sudah pencemaran nama baik terhadap Kapolri," kata Peter.
(dar)