Pungutan Ekspor Sawit Bakal Diubah, Segini Biayanya

Senin, 21 Juni 2021 - 22:34 WIB
loading...
Pungutan Ekspor Sawit Bakal Diubah, Segini Biayanya
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah biaya pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) . Rencananya biaya pungutan tarif ekspor sawit akan diberlakukan bulan ini. Berdasarkan aturan yang baru, pungutan ekspor akan dimulai dari harga USD750 per ton, di mana setiap kenaikan harga USD50 per ton akan dikenaiakan dua tarif.

"PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya pada bulan, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah dua minggu harusnya lebih cepat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).



Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, setiap kenaikan USD50 CPO akan berlaku dua tarif untuk CPO sebesar USD20 dan untuk turunan CPO USD16. "Jadi setiap kenaikan USD 50 harga CPO maka tarif pungutan ekspor untuk CPO naik USD20, sementara untuk setiap USD50 kenaikan CPO kenaikan tarif untuk turunan dari CPO adalah USD16," katanya.



Nantinya, tarif maksimal untuk pungutan ekspor berhenti ketika harga CPO-nya USD1.000 per ton, yaitu pungutan ekspornya USD175 per ton. "Tarif pungutan ekspornya ini ketika USD1000 dolar per ton dimana tarif ekspornya 750 dolar abis itu enggak naik lagi," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)