Pacu Ekspor, Wapres Ingin Sertifikasi Halal RI Diterima Pasar Global
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya menggenjot ekspor produk-produk Indonesia ke negara-negara berpenduduk mayoritas muslim harus disertai upaya untuk mendorong sertifikasi halal Indonesia agar diakui secara internasional.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam).
“Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif. Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” ujarnya dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).
Dia pun meminta semua pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikasi halal dapat berkoordinasi mengenai hal tersebut. “Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini diharapkan dapat mendorong UMK agar lebih berdaya saing.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam).
“Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif. Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” ujarnya dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).
Dia pun meminta semua pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikasi halal dapat berkoordinasi mengenai hal tersebut. “Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini diharapkan dapat mendorong UMK agar lebih berdaya saing.
(ind)