Royalti di Industri Musik, Musisi Diminta Daftarkan Karyanya di LMK

Selasa, 22 Juni 2021 - 19:22 WIB
loading...
Royalti di Industri...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pelaku industri musik khususnya musisi dan pencipta lagu diharapkan segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diterapkan secara maksimal.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Royalti Musik, Hak Siapa?' secara virtual, Senin (21/6).



Menurut dia, selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Jumlah ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak di luar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam, dikutip Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, dia berharap agar musisi dan pencipta lagu segera masuk ke LMK-LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK.



Marulam mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari para pemusik terkait perlu atau tidaknya mendaftar di LMK. Padahal, kata dia, jika mereka tidak mendaftar ke LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performance itu.

Sebagai catatan, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak ekslusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN, kata Marulam, juga senantiasa berusaha meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Muhammad Gustidin,...
Kisah Muhammad Gustidin, Penyanyi yang Kini Sukses di Sektor Properti dan Investasi
Deretan Musisi Terkaya...
Deretan Musisi Terkaya Dunia 2024: Taylor Swift Geser Rihanna, Kalahkan Beyonce
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Seorang Siswi Jual Tanda...
Seorang Siswi Jual Tanda Tangan Jimi Hendrix, Laku hingga Rp41 Juta
Dukung Pendanaan Pembangunan,...
Dukung Pendanaan Pembangunan, Segini Setoran Pajak dan Royalti BUMI
BNI Java Jazz Festival...
BNI Java Jazz Festival 2024 Bertabur Musisi Lintas Generasi
5 Tips Menabung untuk...
5 Tips Menabung untuk Konser, Praktikkan Agar Bisa Tonton Musisi Idola
Lestarikan Ukulele,...
Lestarikan Ukulele, Sandiaga Uno Bantu Pegiat Musik di Ambon
Lindungi Karya Musisi,...
Lindungi Karya Musisi, Sandiaga Siapkan Wadah Digital Berbagi Royalti
Rekomendasi
Meghan Markle Dituduh...
Meghan Markle Dituduh Memalsukan Aktivitas Anaknya di Media Sosial, Netizen: Dia adalah Penipu
4 Skandal Kim Sae Ron,...
4 Skandal Kim Sae Ron, dari Kim Soo Hyun hingga Nyetir saat Mabuk
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Berita Terkini
Presiden Direktur MNC...
Presiden Direktur MNC Life Risye Dillianti Didapuk Jadi Wakil Ketua Umum AFTECH
13 menit yang lalu
Bos MNC Life Jadi Wakil...
Bos MNC Life Jadi Wakil Ketua Umum VI AFTECH, Pandu Sjahrir: Bisa Dorong Inovasi
36 menit yang lalu
Bank Jatim Catatkan...
Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD
54 menit yang lalu
Komitmen AO PNM Mekaar...
Komitmen AO PNM Mekaar Makassar jadi Bagian Pemberdaya Usaha Perempuan
1 jam yang lalu
MNC Asset dan TICMI...
MNC Asset dan TICMI Teken MoU Dukung Pengembangan Pasar Modal Indonesia
1 jam yang lalu
Kampus Saham Edukasi...
Kampus Saham Edukasi Pasar Modal Lewat Acara Buka Puasa Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved