Royalti di Industri Musik, Musisi Diminta Daftarkan Karyanya di LMK

Selasa, 22 Juni 2021 - 19:22 WIB
loading...
Royalti di Industri Musik, Musisi Diminta Daftarkan Karyanya di LMK
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pelaku industri musik khususnya musisi dan pencipta lagu diharapkan segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diterapkan secara maksimal.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Royalti Musik, Hak Siapa?' secara virtual, Senin (21/6).



Menurut dia, selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Jumlah ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak di luar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam, dikutip Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, dia berharap agar musisi dan pencipta lagu segera masuk ke LMK-LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK.



Marulam mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari para pemusik terkait perlu atau tidaknya mendaftar di LMK. Padahal, kata dia, jika mereka tidak mendaftar ke LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performance itu.

Sebagai catatan, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak ekslusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN, kata Marulam, juga senantiasa berusaha meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)