Royalti di Industri Musik, Musisi Diminta Daftarkan Karyanya di LMK
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK.
Baca juga: Utang Segunung, Jadi Alasan Jokowi Nggak Berani Lockdown?
Marulam mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari para pemusik terkait perlu atau tidaknya mendaftar di LMK. Padahal, kata dia, jika mereka tidak mendaftar ke LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performance itu.
Sebagai catatan, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak ekslusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN, kata Marulam, juga senantiasa berusaha meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Utang Segunung, Jadi Alasan Jokowi Nggak Berani Lockdown?
Marulam mengakui masih ada suatu krisis kepercayaan dari para pemusik terkait perlu atau tidaknya mendaftar di LMK. Padahal, kata dia, jika mereka tidak mendaftar ke LMK, maka berdasarkan Pasal 80 Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performance itu.
Sebagai catatan, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak ekslusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN, kata Marulam, juga senantiasa berusaha meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel.
(ind)
Lihat Juga :