Ingin Buka Usaha, Pemerintah Beri Fasilitas Bagi Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bekerjasama dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk memberikan fasilitas kemudahan perizinan bagi mahasiswa yang ini mendirikan usaha. Sinergi tersebut di dorong agar anak muda semakin bergairah untuk membangun bisnis UMKM.
"Anak muda yang ingin jadi pengusaha UMKM sedikit sekali, karena perizinannya susah. Oleh karena itu kami dorong percepatan untuk UMKM yang belum memiliki izin agar mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS," ungkap Bahlil di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Dia optimistis dengan perizinan melalui OSS kegiatan usaha UMKM berizin akan semakin meningkat dari saat ini sebanyak 53% UMKM ini masih informal. Ia menekankan bahwa UMKM beperan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Selain kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Bahlil menambahkan bahwa negara juga mempermudah akses bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dari sektor perbankan berupa kredit usaha.
Menurut Bahlil, pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM dan asosiasi pengusaha seperti KADIN dan HIPMI juga diharapkan dapat menguatkan semangat kewirausahaan mahasiswa. Tujuannya agar semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang menjadi pengusaha.
“Kita dorong output mahasiswa perguran tinggi ini untuk bisa menjadi entrepreneur. Namun, hal ini tidak bisa hanya dari kemauan mahasiswa saja. Negara juga harus hadir memfasilitasi perizinannya,” tambah Bahlil.
Ketua FRI Arif Satria berharap kolaborasi ini dapat saling melengkapi peran pemerintah dan dunia akademik sehingga memberikan dampak nyata terhadap penguatan UMKM di Indonesia. "Kami menyambut baik harapan dari Pak Menteri untuk mendorong perguruan tinggi mencetak semakin banyak pengusaha UMKM. Perguruan tinggi adalah pusatnya inovasi, namun masih memerlukan bimbingan dan pendampingan dari kementerian dan pelaku usaha," ungkap Arif.
Selain melakukan fasilitasi perizinan berusaha dan pengembangan UMKM, kerja sama ini juga mencakup kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan perizinan berusaha; penelitian dan kajian terkait perencanaan, kebijakan, dan peraturan penanaman modal, serta kemudahan berusaha; dan atau kerja sama lainnya yang disepakati secara tertulis kedua pihak.
Lihat Juga: Kisah Menteri Investasi Jokowi: Jalan 8 Km Saat SD dan Kuliah yang di Google Aja Tidak Ada
"Anak muda yang ingin jadi pengusaha UMKM sedikit sekali, karena perizinannya susah. Oleh karena itu kami dorong percepatan untuk UMKM yang belum memiliki izin agar mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS," ungkap Bahlil di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Dia optimistis dengan perizinan melalui OSS kegiatan usaha UMKM berizin akan semakin meningkat dari saat ini sebanyak 53% UMKM ini masih informal. Ia menekankan bahwa UMKM beperan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Selain kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Bahlil menambahkan bahwa negara juga mempermudah akses bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dari sektor perbankan berupa kredit usaha.
Menurut Bahlil, pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM dan asosiasi pengusaha seperti KADIN dan HIPMI juga diharapkan dapat menguatkan semangat kewirausahaan mahasiswa. Tujuannya agar semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang menjadi pengusaha.
“Kita dorong output mahasiswa perguran tinggi ini untuk bisa menjadi entrepreneur. Namun, hal ini tidak bisa hanya dari kemauan mahasiswa saja. Negara juga harus hadir memfasilitasi perizinannya,” tambah Bahlil.
Ketua FRI Arif Satria berharap kolaborasi ini dapat saling melengkapi peran pemerintah dan dunia akademik sehingga memberikan dampak nyata terhadap penguatan UMKM di Indonesia. "Kami menyambut baik harapan dari Pak Menteri untuk mendorong perguruan tinggi mencetak semakin banyak pengusaha UMKM. Perguruan tinggi adalah pusatnya inovasi, namun masih memerlukan bimbingan dan pendampingan dari kementerian dan pelaku usaha," ungkap Arif.
Selain melakukan fasilitasi perizinan berusaha dan pengembangan UMKM, kerja sama ini juga mencakup kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan perizinan berusaha; penelitian dan kajian terkait perencanaan, kebijakan, dan peraturan penanaman modal, serta kemudahan berusaha; dan atau kerja sama lainnya yang disepakati secara tertulis kedua pihak.
Lihat Juga: Kisah Menteri Investasi Jokowi: Jalan 8 Km Saat SD dan Kuliah yang di Google Aja Tidak Ada
(nng)