Bahlil Buka-bukaan Soal Hambatan Investasi di Daerah, Apa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatra di Kota Padang, Sumatra Barat. Dalam kesempatah itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi kendala investasi bagi pelaku usaha di daerah adalah ketidakpastian kesediaan lahan.
Terkait dnegan itu, Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi permasalahan lahan tersebut.
“Maka dalam rapat koordinasi ini, saya mau ada pembagian tugas yang jelas. Mana yang tugas pemerintah daerah, mana yang pemerintah pusat. Karena pusat tidak bisa mengurus tanah di daerah, yang tahu kan Gubernur dan para Bupatinya,” ungkap Bahlil di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi saja, tapi juga mewujudkan investasi yang berkualitas yang mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Bahlil juga menegaskan, tugas pemerintah bukan hanya mengurus investasi yang besar saja, akan tetapi juga mengurus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “UMKM adalah benteng pertahanan ekonomi Indonesia. Kalau kata Presiden, mengurus UMKM itu mulia,” ujar Bahlil.
Dia mengungkapkan bahwa dalam penciptaan lapangan kerja, pemerintah berperan dalam membuat regulasi, sedangkan yang menciptakan lapangan kerja ialah dunia usaha. Karena itu, tugas pemerintah saat ini yaitu mempercepat proses perizinan.
Kementerian Investasi/BKPM akan segera meluncurkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBR) melalui Online Single Subsmission (OSS) pada 2 Juli 2021 mendatang. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan apresiasinya atas kehadiran Menteri Investasi/Kepala BKPM beserta jajarannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatera ini.
Mahyeldi menyampaikan bahwa keberadaan investasi merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah tentunya akan membawa dampak positif seperti terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, peningkatan daya beli, dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik.
“Agar investasi menjadi lebih menarik maka pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, dengan konsep pelayanan cepat, mudah, jelas, dan murah melalui sistem OSS, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang pro bisnis,” ujar Mahyeldi.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan inovasi serta mengembangkan kreativitas dalam mempromosikan potensi dan peluang investasi di daerahnya. Paling tidak diawali dengan mengkaji sektor-sektor potensial yang ada di daerah masing-masing, sehingga daerah mampu membuat prioritas pengembangan investasinya.
Menurut catatan Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Sumatra pada triwulan I (Januari-Maret) tahun 2021 yaitu sebesar Rp52,3 triliun. Sedangkan khusus untuk provinsi Sumatra Barat, realisasi investasi pada periode yang sama untuk PMDN sebesar Rp1.418,1 miliar dan PMA sebesar USD5,8 juta.
Berdasarkan realisasi investasi PMDN dan PMA selama lima tahun terakhir (Januari 2016-Maret 2021), realisasi investasi di wilayah Sumatra mencapai Rp767,2 triliun. Realisasi investasi terbesar masuk ke Provinsi Riau sebesar Rp169,9 triliun, disusul Sumatra Selatan sebesar Rp169,0 triliun, Kepulauan Riau Rp110 triliun, Lampung Rp55,7 triliun, Bengkulu Rp28 triliun, Aceh Rp25,6 triliun, Sumatra Barat Rp25,5 triliun, Jambi Rp25,2 triliun, dan Bangka Belitung sebesar Rp18,5 triliun.
Terkait dnegan itu, Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi permasalahan lahan tersebut.
“Maka dalam rapat koordinasi ini, saya mau ada pembagian tugas yang jelas. Mana yang tugas pemerintah daerah, mana yang pemerintah pusat. Karena pusat tidak bisa mengurus tanah di daerah, yang tahu kan Gubernur dan para Bupatinya,” ungkap Bahlil di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi saja, tapi juga mewujudkan investasi yang berkualitas yang mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Bahlil juga menegaskan, tugas pemerintah bukan hanya mengurus investasi yang besar saja, akan tetapi juga mengurus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “UMKM adalah benteng pertahanan ekonomi Indonesia. Kalau kata Presiden, mengurus UMKM itu mulia,” ujar Bahlil.
Dia mengungkapkan bahwa dalam penciptaan lapangan kerja, pemerintah berperan dalam membuat regulasi, sedangkan yang menciptakan lapangan kerja ialah dunia usaha. Karena itu, tugas pemerintah saat ini yaitu mempercepat proses perizinan.
Kementerian Investasi/BKPM akan segera meluncurkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBR) melalui Online Single Subsmission (OSS) pada 2 Juli 2021 mendatang. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan apresiasinya atas kehadiran Menteri Investasi/Kepala BKPM beserta jajarannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatera ini.
Mahyeldi menyampaikan bahwa keberadaan investasi merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah tentunya akan membawa dampak positif seperti terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, peningkatan daya beli, dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik.
“Agar investasi menjadi lebih menarik maka pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, dengan konsep pelayanan cepat, mudah, jelas, dan murah melalui sistem OSS, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang pro bisnis,” ujar Mahyeldi.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan inovasi serta mengembangkan kreativitas dalam mempromosikan potensi dan peluang investasi di daerahnya. Paling tidak diawali dengan mengkaji sektor-sektor potensial yang ada di daerah masing-masing, sehingga daerah mampu membuat prioritas pengembangan investasinya.
Menurut catatan Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Sumatra pada triwulan I (Januari-Maret) tahun 2021 yaitu sebesar Rp52,3 triliun. Sedangkan khusus untuk provinsi Sumatra Barat, realisasi investasi pada periode yang sama untuk PMDN sebesar Rp1.418,1 miliar dan PMA sebesar USD5,8 juta.
Berdasarkan realisasi investasi PMDN dan PMA selama lima tahun terakhir (Januari 2016-Maret 2021), realisasi investasi di wilayah Sumatra mencapai Rp767,2 triliun. Realisasi investasi terbesar masuk ke Provinsi Riau sebesar Rp169,9 triliun, disusul Sumatra Selatan sebesar Rp169,0 triliun, Kepulauan Riau Rp110 triliun, Lampung Rp55,7 triliun, Bengkulu Rp28 triliun, Aceh Rp25,6 triliun, Sumatra Barat Rp25,5 triliun, Jambi Rp25,2 triliun, dan Bangka Belitung sebesar Rp18,5 triliun.
(fai)